M Zainal Arifin, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Barisan Republik Kota Batam |
BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Beredarnya informasi atau pemberitaan tentang dugaan korupsi Kepala Bea Cukai Batam, terus menjadi sorotan media BCN Indonesia.
Bahkan berita tentang dugaan korupsi Kepala Bea Cukai Batam ini diketahui sudah memasuki edisi (Part ke-7) yang rilis di media BCN Indonesia.
Dalam berita yang rilis pada tanggal 25/06/2023, dikatakan, Bea Cukai Batam diduga melakukan unsur korupsi dengan cara menggelapkan 93 unit kendaraan bermotor.
Bahkan dari pemberitaan media BCN Indonesia diketahui, bahwa selama tahun 2021, terdapat sebanyak 394 unit kendaraan bermotor CBU yang mendapatkan SPPB selama 1 Januari s.d Desember 2021.
Menanggapi pemberitaan yang belum berujung hingga edisi (part 7) di BCN Indonesia, dan belum mendapat atensi dari aparat penegak hukum (APH), mengudang reaksi dari Ketua Dewan Pimpinan Daerah Barisan Republik Kota Batam, M Zainal Arifin.
Dalam hal ini ia berharap, aparat penegak hukum, Dirjen Bea dan Cukai, serta Menteri Keuangan RI untuk mengusut tuntas dugaan yang dimaksud.
"Terkait informasi soal Kepala Bea Cukai Batam yang diduga menggelapkan uang Negara dengan memalsukan laporan kepabeanan, maka kami meminta APH, Dirjen Bea dan Cukai, serta Menteri Keuangan RI agar segera mengusut informasi ini setuntas-tuntasnya," ujarnya kepada media ini, Sabtu 01/07/2023.
Ia juga meminta pihak berwenang untuk menindak tegas oknum-oknum yang terlibat di BC Batam jika informasi tersebut benar adanya.
"Jika informasi tersebut benar adanya, maka kita berharap aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan dan menghukum terhadap terduga pelaku," pungkasnya.
Sementara itu kepala BC Batam melalui kontak WhatsApp Humas BC Batam, sampai berita ini dimuat belum berhasil dikonfirmasi, untuk memberikan klarifikasi atas informasi dugaan yang dimaksud.
« Prev Post
Next Post »