Foto : Papan pengumuman hutan di distrik Sorek Kabupaten Pelalawan |
PELALAWAN, SOROTTUNTAS.COM - Ketua DPD Giat Peduli Lingkungan Indonesia, Propinsi Riau, Siswanto, S.Sos, menuding PT. Arara Abadi melakukan pengerusakan hutan konservasi dan daerah aliran sungai (DAS) yang berada di distrik Sorek Kabupaten Pelalawan.
Kepada beberapa wartawan, Kamis (13/07/2023) Siswanto mengatakan, berdasarkan hasil investigasi dari tim DPD GPL Indonesia Propinsi Riau, PT. Arara Abadi yang merupakan anak perusahaan PT. Indah Kiat Pulp & Paper (Sinar Mas Group) yang beroperasi dan memiliki konsesi di beberapa Kabupaten di Provinsi Riau.
"Berdasarkan pantauan dan hasil investigasi Tim GPL Indonesia, bahwa, PT. Arara Abadi dengan titik koordinat. N. 00° 17' 22. 4, E 102° 01' 49.2". N 00° 18' 03.0" E.102° 01' 50,3" yang berada di distrik Sorek Kecamatan Pangkalan Kuras, kami menemukan adanya aktivitas pengerusakan hutan dan pengrusakan Daerah Aliran Sungai.
Kuat dugaan lokasi tersebut merupakan kawasan konservasi yang seharusnya dilindungi dan dijaga kelestariannya oleh perusahaan. Akan tetapi, saat ini sudah luluh lantak, dirambah dan di tanami kayu eucalyptus oleh pihak Perusahaan PT. Arara Abadi," ucap Siswanto menjelaskan.
Sambungnya lagi, "Berdasarkan kronologis tersebut, kami simpulkan bahwa telah terjadi dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT. Arara Abadi, yang secara sengaja melakukan kegiatan pengelolaan dan pembukaan lahan Hutan Tanaman Industri (HTI) di areal DAS, hal ini jelas melanggar UU nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam.
Pasal 19
(1) Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam.
Pasal 40
(1) Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dala. Pasal 19 ayat (1) dan pasal 33 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 200.000.000.00.
UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang sumber daya air. Pasal 1 dan ayat 12. Daerah Aliran Sungai adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan Sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secarah alamiah,
Pasal 68
Setiap Orang yang dengan sengaja:
a. Melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan sumber air dan prasarananya dan/atau pencemaran air sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 huruf b; dan hurup d; melakukan kegiatan yang mengakibatkan terjadinya daya rusak air sebagaimana dimaksud pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling sedikit Rp 5.000.000.000.00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp 15.000.000.000.00. (lima belas miliar rupiah).
Untuk itu, kami dari DPD GPL- Indonesia Riau dengan ini meminta kepada aparat penegak hukum, baik Polres Pelalawan maupun Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Propinsi Riau, untuk dapat melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT. Arara Abadi," ujar Siswanto menegaskan.
Perihal tersebut, wartawan mencoba konfirmasi humas PT Arara Abadi lewat pesan WhatsApp. Kepadatan wartawan pihak humas PT Arara Abadi hanya menjawab, "siap bang, tanpa memberikan keterangan lainnya.