Notification

×

Tag Terpopuler

Komisi I DPRD Kota Batam Gelar RDP Rencana Penggusuran Ratusan Rumah Warga di Sepanjang Jl Letjend Suprapto Batu Aji

Kamis, 13 Juli 2023 | Juli 13, 2023 WIB Last Updated 2023-07-13T06:39:04Z
Rapat dengar pendapat di Komisi I DPRD Kota Batam, terkait rencana penggusuran ratusan rumah warga terdampak pembangunan jalan di sepanjang Jl Letjend Suprapto Batu Aji.

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Komisi I DPRD Kota Batam gelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait rencana penggusuran ratusan rumah warga terdampak perluasan jalan, di sepanjang Jl Letjend Suprapto, Kelurahan Bukit Tempayan, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, pada hari Rabu (12/07/2023) di ruang rapat Komisi I DPRD Kota Batam.


Rapat dengar pendapat yang dihadiri oleh belasan orang perwakilan warga terdampak gusuran perluasan jalan tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Safari Ramadhan, S.Pd.I. 


Selain Safari Ramadhan, tampak juga hadir anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Utusan Sarumaha, S.H, Harmidi Umar Husein, S.H, Tohap Erikson Pasaribu, Muhammad Fadhli, dan juga Jimmy SM. Nababan, S.H,.


Sementara perwakilan dari Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Batam, tampak dihadiri oleh Kabid Bina Marga Kota Batam, Dohar Hasibuan, Kasat Pol PP Kota Batam, Imam Tohari, Lurah Bukit Tempayan, serta perwakilan dari Kecamatan Batu Aji.


Dalam rapat dengar pendapat yang dilaksanakan, salah seorang perwakilan warga yang juga diketahui sebagai Ketua RT setempat menyampaikan, bahwa terkait rencana penggusuran rumah warga terdampak perluasan jalan di sepanjang Jl Letjend Suprapto, atau tepatnya dari samping pasar Melayu hingga Taman Makam Pahlawan, belum pernah disosialisasikan oleh pihak-pihak terkait sebelumnya.


Menurutnya, tanpa ada sosialisasi sebelumnya, tiba-tiba ratusan warga yang mengaku sudah bermukim disana sejak tahun 1995 menerima surat peringatan (SP) pertama dari Satuan Polisi Pamong Praja Kota Batam pada pada sekitar bulan Mei 2023 lalu, dan dilanjutkan surat peringatan kedua beberapa waktu kemudian.


"Sebelumnya kami dari pihak warga belum pernah mendapatkan sosialisasi dari pihak manapun,  termasuk dari pihak pemerintah Kelurahan. Tapi tiba-tiba tanpa adanya sosialisasi, warga menerima surat peringatan pertama dan dilanjutkan surat peringatan kedua sekitar bulan Mei lalu dari pihak Sat Pol PP Kota Batam," jelasnya.


Mendapat penjelasan dari warga, Tohap Erikson Pasaribu, selaku anggota DPRD Kota Batam dari fraksi PDI Perjuangan, daerah pemilihan Batu Aji mengatakan, bahwa pemerintah harus memberikan solusi kepada warga yang terdampak gusuran disana.


"Ketika mengganggarkan, adakah diperhatikan oleh pihak pemerintah, dampak yang akan terjadi terhadap ratusan warga yang berdomisili disana. Karena ketika dilakukan penggusuran tentu ada dampaknya terhadap masyarakat. 


Dalam hal ini saya tidak mau tahu, apakah mau 20 meter yang akan digusur, mau semua itu digusur, kita tidak perduli. Tapi dampaknya kepada masyarakat harus diperhatikan," tegasnya.


Sambungnya, "Meski sekalipun itu proyek pemerintah pusat, ke pemerintah pusat pun harus dilaporkan, bahwa disana ada perumahan yang belum ditata. Maaf ya, jangan ada pernah menyatakan itu rumah liar, saya tidak setuju," ucapnya.


Katanya lagi, "Dan disinilah kesempatan kita untuk menata itu. Menatanya bagaimana? Pemerintah Kota Batam dengan BP Batam itu sangat dekat. Tinggal alokasikan saja mereka, kasih kavling ke mereka, supaya bersih sekalian," anjurnya.


Tidak sampai disitu, Tohap Erikson Pasaribu mengatakan, kalau masyarakat terdampak penggusuran tidak mendapatkan alokasi lahan, maka menurutnya itu bukan penataan. 


Karena menurutnya warga yang terdampak penggusuran disana akan berpindah lagi ke lokasi, atau lahan tidak berizin lainnya, dan akan menimbulkan masalah baru.


Untuk itu ia berharap hal ini harus menjadi perhatian dari semua stakeholder yang ada.


"Sebenarnya ini hal kecil, tapi kita kurang perhatian disana. Untuk itu dari kita stakeholder yang adalah yang mengambil keputusan disana.  


Semestinya kalau anggaran untuk pembangunan fisik disana itu dianggarkan Rp 15 milyar, tinggal tambahkan saja lagi Rp 5 milyar jadi Rp 20 milyar. Untuk apa? Untuk cadangan kalau nanti digusur dampaknya kepada masyarakat, selesai. Toh kita juga yang menganggarkan. 


Masalah anggaran tidak cukup itu nanti, kita yang memikirkan anggarannya itu, bukan masyarakat. Mengenai pembangunan, saya kira kita semua mendukung, bapak-bapak yang terkena dampak yang hadir saat ini juga saya kira mendukung, saya juga mendukung. Tapi dampaknya harus kita pikirkan. 


Maka dari itu cukup tambahkan anggarannya, masyarakat yang terdampak mendapat ganti rugi yang layak, saya kira tidak akan ada yang ribut-ribut," pungkasnya.


Hal ini juga mendapat tanggapan yang sama dari anggota Komisi I DPRD Kota Batam, fraksi Hati Nurani Rakyat (Hanura) daerah pemilihan Kecamatan Sagulung, Utusan Sarumaha, S.H,. 


Ia berharap, Pemerintah Kota Batam belum akan menggusur rumah warga yang tidak terkena  langsung dengan pembangunan perluasan jalan. 


"Kita berharap pemerintah hanya akan menertibkan bangunan yang terdampak langsung dengan pembangunan perluasan jalan saja. Misalnya kalau jalan yang akan dibangun itu luasnya 5 meter, sebaiknya yang digusur itu hanya 5 meter saja dulu. Jangan juga rumah yang belum terkena langsung dari pembangunan jalan saat ini ikut digusur," tuturnya.(red)


×
Berita Terbaru Update