Notification

×

Tag Terpopuler

Kontrak Kerja Senilai Rp 6 Miliar Belum Diselesaikan, PT. Prosympac O&Q Dilaporkan Ke Polresta Barelang

Selasa, 15 Agustus 2023 | Agustus 15, 2023 WIB Last Updated 2023-08-15T05:12:09Z

Foto : Project yang dikerjakan PT. Dwi Anugrah Sejati (PT DAS), PT. Saadhana Energi Indonesia (PT SEI), dan PT. Catur Eka Mandiri (PT CEM) dijaga ketat Puluhan Pekerja di luar kasawan PT Mencast Offshore and Marine

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Puluhan orang karyawan PT. Dwi Anugrah Sejati (PT DAS), PT. Saadhana Energi Indonesia (PT SEI), dan PT. Catur Eka Mandiri (PT CEM) melakukan penjagaan di luar kasawan PT Mencast Offshore and Marine yang berlokasi di Jl. Brigjen Katamso, Tj. Uncang, Kec. Batu Aji, Kota Batam, Kepulauan Riau.


Aksi tersebut dilakukan, pasalnya project nochem & Mopu project yang mereka kerjakan di lokasi itu dan belum dibayar, diduga hendak dikeluarkan oleh PT. Prosympac O&Q.


Aksa Kunjung & Partner Low Office yang menerima kuasa dari PT DAS, PT SEI dan PT CEM kepada wartawan menyampaikan, bahwa pihaknya sudah satu bulan lalu melaporkan dugaan penggelapan dan penipuan yang dilakukan oleh PT. Prosympac O&Q kepada pihak Kepolisian Polresta Barelang.



“Pokok perkaranya adalah kontrak perjanjian kerja (PO) diterbitkan oleh PT. Prosympac O&Q dan invoice nya tentu ditujukan kepada PT. Prosympac O&Q, akan tetapi pada kenyataannya PT. Prosympac O&Q tidak mengakui tagihan dan utang kepada 3 perusahaan klien kami, ” kata Panusunan Siregar. SH saat ditemui di lokasi pada Senin malam (14/08/23).


Dikatakan, Panusunan Sairegar, SP2HP dari laporan sudah keluar dan Proses hukum saat ini sedang berjalan di unit III Polresta Barelang. 


Ia juga meminta kepada PT Mencast Offshore and Marine agar tidak mengizinkan projects tersebut keluar sembari menunggu proses hukum yang dilakukan oleh pihak Kepolisian.


“Berkumpulnya para pekerja disini dilakukan secara spontan mendengar project yang mereka kerjakan dinaikkan ke alat angkut roda 1000 untuk dikeluarkan dari kawasan PT Mencast,” tuturnya.


Pihaknya meminta agar PT Mencast memahami hak para pekerja. “Ini bicara hak para pekerja di wilayah PT Mencast, jangan sampai ada pertumbuhan darah. Karena hingga sekarang pihak PT. Prosympac O&Q belum membayarkan upah yang diperkirakan mencapai 6 Miliar rupiah,” katanya.


Sebagai PH yang diberikan kuasa atas dugaan penggelapan dan penipuan ini, Panusunan meminta agar semuanya menghargai proses hukum dan mengamankan barang bukti untuk sementara.


“Jadi kawan-kawan pekerja ini mau nuntut kemana kalau barang bukti sudah dipindahkan? Sementara ada beberapa subkontraktor yang saat ini sudah kehabisan budget karena tak kunjung dibayar. Padahal pengusaha yang hadir disini bukan dari Kepri, melainkan dari Jakarta,” pungkasnya.



Menurut Panusunan Siregar, apabila barang bukti ini dilenyapkan atau dipindahkan dari locus delictinya yakni PT Mencast, ia yakin hak atas upah para pekerja akan hilang, sehingga akan menimbulkan gejolak. Karena mereka mengerjakan project ini mulai dari material hingga barang jad dilakukan di PT. Mencast ini.


Oleh Karena itu, kata Panusunan, untuk menjaga kondusifitas dan kenyamanan Kota Batam khusus di PT. Mencast ini, ia berharap kepada Kepolisian, Polresta Barelang agar menerbitkan surat status QUO terhadap barang tersebut selama proses hukum berjalan.


“Kita berharap kepada Bapak Kapolresta Barelang, AKBP Nugroho Tri Nuryanto untuk menertibkan status QUO terhadap barang ini selama proses penyidikan. Karena kita takut akan terjadi pertumpahan darah jika barang ini dipaksakan keluar tanpa menyelesaikan kewajibannya. Ini akan bermasalah," terangnya.


Panusunan menambahkan, potret yang terjadi di PT. Mencast penting menjadi perhatian dari seluruh OPD di Kota Batam. 


“Kejadian pengusaha kabur dan tidak menyelesaikan kewajibannya bukan sekali dua kali terjadi di Kota Batam. Hal ini seharusnya jadi atensi semua OPD yang ada di Batam. Kita mau di Batam ini investasi meningkat, tapi jangan investasi yang membuat derita terhadap pekerjanya,” tutup Panusunan yang juga mantan koordinator aksi serikat buruh di Kota Batam ini.


Sementara itu, seorang perwakilan pekerja yang ikut berjaga-jaga di luar kawasan PT. Mencast menyampaikan, bahwa keberadaan mereka disana bukan sebagai bentuk premanisme. Melainkan sebagai bentuk perjuangan atas hak upah mereka yang belum dibayarkan.


“Kami berusaha agar barang atau objek ini tidak dipindah. Kenapa, karena kami mengerjakan barang ini di ruang lingkup PT. Mencast,” tuturnya.


Sementara itu atas timbulnya persoalan tersebut, pihak pemerintah terkait, pihak PT. Mencast dan juga PT Prosympac O&Q, serta pihak Kepolisian Polresta Barelang, hingga berita ini diterbitkan belum dimintai keterangan.(red)


×
Berita Terbaru Update