Anggota yang tergabung didalam organisasi DPC PJS Kota Batam sesalkan pelaporan wartawan ke Dewan Pers oleh anggota DPRD Kota Batam Amintas Tambunan. |
BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Perseteruan yang bermula dari skandal dugaan perselingkuhan yang melibatkan anggota DPRD Kota Batam Amintas Tambunan (AT) dengan seorang perempuan bernama Carolein Parewang (CP) sepertinya belum berakhir.
Malahan buntut dari pertikaian Amintas Tambunan dengan Caroline Parewang ini, menjadikan Pineop Siburian salah seorang yang berprofesi sebagai wartawan di Kota Batam, menjadi korban dari pelaporan Amintas Tambunan.
Pineop Siburian yang selama ini diketahui sangat getol memuat pemberitaan untuk mengungkap misteri, atau kebenaran tentang dugaan perselingkuhan Amintas Tambunan dan CP, baru-baru dilaporkan Amintas Tambunan ke Dewan Pers.
Ia melaporkan Pineop Siburian wartawan Pelitatoday.com ke Dewan Pers, dengan tuduhan pemberitaan yang mengandung unsur fitnah dan pencemaran nama baik.
Padahal diketahui bahwa pemberitaan yang selama ini dimuat oleh PS adalah keterangan dari narasumber, yakni Caroline Parewang, yang selama ini secara terang-terangan mengaku sebagai pasangan selingkuh dari Amintas Tambunan.
Menanggapi pelaporan Amintas Tambunan di Dewan Pers tersebut, Sekertaris DPC PJS Kota Batam Jibril Malau mengatakan, bahwa laporan Amintas Tambunan ke Dewan Pers tersebut salah kaprah.
"Kalau yang dimuat dalam pemberitaan oleh PS selama ini adalah fitnah dan pencemaran nama baik, selayaknya tindakan pertama yang harus dilakukan oleh Amintas Tambunan, adalah melaporkan Caroline Parewang sebagai pemberi informasi (narasumber) ke pihak Kepolisian dan bukan ke Dewan Pers.
Tapi terbukti Caroline Parewang hingga kini belum pernah dilaporkan sebagai terduga pembuat fitnah dan sebagai terduga pelaku pencemaran nama baik oleh Amintas Tambunan," ujarnya kepada wartawan, Rabu 30/08/2023 di kantor sekretariat DPC PJS Kota Batam.
Masih menurut Jibril Malau, bahwa pelaporan yang dilakukan oleh Amintas Tambunan ke Dewan Pers, dinilai sebagai tindakan arogansi, dan bentuk intervensi pejabat publik kepada wartawan atas karya jurnalistik.
"Menurut saya pelaporan tersebut adalah bentuk intervensi pejabat publik kepada wartawan. Kalau semua pejabat seperti Amintas Tambunan, bisa-bisa semua wartawan menjadi terlapor atas pemberitaannya," ujar Jibril Malau.
Lebih jauh Jibril Malau mengatakan, bahwa tindakan pelaporan yang dilakukan Amintas Tambunan adalah bentuk perlawanan kepada wartawan. "
"Saya menilai pelaporan yang dilakukan oleh Amintas Tambunan ini adalah bentuk perlawanan kepada wartawan. Maka atas hal tersebut kami wartawan yang tergabung di Pro Jurnalismedia Siber sangat mengecam tindakan pelaporan dari anggota DPRD Kota Batam Amintas Tambunan tersebut," pungkasnya.(Tim)