Kantor DPRD Provinsi Kepulauan Riau (sumber foto : google.com) |
BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Kantor Sekretariat DPRD Provinsi Kepulauan Riau yang diketahui dibawah kepemimpinan Sekertaris Dewan (Sekwan) DPRD Provinsi Kepulauan Riau sekarang, Martin L. Maromon, S.Sos., M.Si, yang juga sebelumnya diketahui pernah menjabat sebagai Sekretaris Dewan DPRD Kota Batam tahun 2009 - 2010, diduga menjadi sarang korupsi.
Belakangan Subdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri diketahui melakukan penyelidikan kasus dugaan penyalahgunaan dana belanja pegawai tidak tetap (PTT) dan Tenaga Harian lepas (THL) DPRD Provinsi Kepri tahun anggaran 2021 sampai dengan 2023.
Bahkan diketahui juga bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Provinsi Kepri serta puluhan saksi atas penyelewengan anggaran di gedung legislatif tersebut.
“Masih melakukan pendalaman adanya indikasi honor atau gaji fiktif, yang diterima beberapa ratus karyawan. Sedangkan karyawan tersebut pertama fiktif, kedua tidak beroperasional dan pembantu dari pejabat itu sendiri,” ujar Nasriadi, Kamis (9/11/2023).
Pihaknya melakukan penyelidikan perekrutan tenaga honorer DPRD Kepri sepanjang tahun 2021 hingga 2023. Pada 2021, setidaknya ada 197 orang yang direkrut. Sementara tahun 2022 dan 2023, ada sebanyak 219 orang.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang gagal diterima sebagai tenaga honorer oleh Sekretariat DPRD Kepri. Mereka kemudian menemukan bahwa data mereka telah terdaftar sebagai honorer DPRD Kepri di BPJS, meskipun tidak diterima oleh sekretariat tersebut.
“Ketika mereka mencoba mendaftar di perusahaan lain, ternyata BPJS mereka sudah terdaftar sebagai honorer di DPRD Kepri, sehingga tidak diterima di perusahaan lain karena masih terikat status tersebut.” jelas Nasriadi.
Dalam pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut, Nasriadi mengungkapkan bahwa ada masyarakat yang ditolak sebagai tenaga honorer DPRD Kepri namun masuk dalam daftar karyawan honorer dan menerima gaji setiap bulan.
“Terdapat juga yang dinyatakan lulus, namun tidak bekerja, tidak masuk kantor, hanya mengisi absen, namun tetap menerima gaji,” sebutnya.
Selain itu, sejumlah sopir dan pembantu pribadi pejabat di DPRD Kepri juga didaftarkan sebagai honorer dan mendapatkan gaji dari sekretariat DPRD Kepri
“Padahal mereka tidak bekerja di sekwan, mereka bekerja secara pribadi kepada para pejabat tersebut, dan yang mengajinya adalah negara. Nah itu yang tidak boleh,” jelasnya.
Ditreskrimsus Polda Kepri sedang mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi, termasuk mereka yang pernah ditolak sebagai tenaga honorer dan pihak internal di bidang keuangan dan rekrutmen.
“Klaster ini sedang kami dalami karena semuanya menggunakan uang negara. Meskipun Gubernur sudah melarang penerimaan honorer, tetapi tetap dilanggar,” tambah Nasriadi.
Tidak hanya itu, berdasarkan data laporan juga diketahui, bahwa penggunaan anggaran belanja makanan dan minuman Tahun Anggaran 2020 di Sekretariat DPRD Provinsi Kepulauan Riau, dimana waktu itu jabatan Sekretaris Dewan masih dijabat oleh Harmidi, diketahui Sekretariat DPRD Provinsi Kepulauan Riau menggunakan anggaran yang nilainya sangat fantastis.
Besaran jumlah anggaran tersebut diketahui hingga mencapai sekitar Rp 12,9 miliar. Hebatnya penggunaan anggaran belanja makanan dan minuman ini dilaporkan pada saat situasi wabah COVID-19 melanda hampir seluruh penjuru dunia.
Dimana waktu itu hampir di semua kota-kota di Indonesia menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Sosial Distancing, bahkan beberapa daerah waktu sempat memberlakukan Lockdwon daerah.
Akan tetapi perihal penggunaan anggaran belanja makanan dan minuman di Sekretariat DPRD Provinsi Kepulauan Riau TA 2020 belum ada pihak yang berhasil dimintai keterangan.(red)
« Prev Post
Next Post »