Rapat Paripurna Pembentukan dan Penyusunan Perangkat Daerah di ruang Sidang Utama DPRD Batam. |
BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menggelar Rapat Paripurna Pembentukan dan Penyusunan Perangkat Daerah di ruang Sidang Utama DPRD Batam pada hari Rabu 08/11/2023.
Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Batam, Nuryanto dan Wakil Ketua I DPRD Batam Muhammad Kamaludin, serta didampingi oleh Wakil Ketua II DPRD Batam Yunus Muda dan Wakil Ketua III DPRD Kota Batam, Ahmad Surya.
Dari hasil rapat tersebut pemko Batam dan DPRD menyepakati perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Wali Kota Batam Muhammad Rudi, menyebut sepakat bentuk dua OPD baru Brida dan BPBD. Dua OPD baru tersebut yakni Badan Riset dan Inovasi (BRIDA) dan penambahan atau pembentukan Badan.
Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Hal itu disepakati pada Rapat Paripurna ke-VII DPRD Kota Batam masa persidangan I tahun sidang 2023.
“Kita ucapan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota Pansus DPRD Batam yang telah menyepakati Ranperda Tentang Perubahan Kedua No. 10 Tahun 2016,” sebut Rudi.
Menurut Rudi, perubahan tersebut masuk daftar prioritas pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Tahun 2022 dan perlu dibahas untuk lebih lanjut.
“Ini juga sejalan dengan prinsip penataan organisasi perangkat daerah yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien,” kata Rudi.(*)