Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis, berhasil mengamankan barang tanpa dokumen atau ilegal asal Batam. |
BATAM, SOROTTUNTAS.COM - DPC PJS Kota Batam mempertanyakan kinerja Bea Cukai Batam yang kembali kecolongan dalam pengawasan lalu lintas keluar masuk barang.
Sebagaimana diketahui baru-baru ini Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis, berhasil mengamankan barang tanpa dokumen atau ilegal dari delapan mobil truk di Pelabuhan RoRo Sungai Pakning, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, Riau, Jumat (5/1/2024) lalu.
Kedelapan truk yang memuat barang-barang tanpa dokumen ini diketahui berasal dari pelabuhan Roro Punggur Batam.
Dari keterangan Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro, berkaitan dengan kasus ini, Polres Bengkalis telah menerbitkan enam laporan polisi dan menetapkan empat orang tersangka.
Tidak tanggung-tanggung, barang impor ilegal yang diangkut 8 truk dari Pelabuhan RoRo Batam ini ditaksir bernilai mencapai Rp 5 miliar.
Barang-barang impor ilegal antara lain, 3 unit mesin Harly Davidson, 13 kotak kayu sparepart motor gede (Moge), 3 kotak kayu berisi mesin mobil merk Ford, 1 unit Moge merk Triumph dalam kondisi terpisah.
Kemudian, sebanyak 458 bal sepatu bekas (20.281 pasang) berbagai merek, 254 bal tas bekas (14.570 buah) berbagai merek, 76 kardus pakaian baru (11.250 helai berbagai merek), 21 bal pakaian bekas (3.150 helai berbagai merek).
Selanjutnya, sebanyak 200 kardus rokok merek HD (16.000 slop), 7 kardus rokok merek Manchester (1.050 slop), 10 kardus rokok merek Hmild (5.000 slop). Makanan berbagai merek dan jenis sebanyak 122 kotak, 212 kotak kes minuman berbagai merek dan jenis. Kardus berisi 1 printer berisi 12 unit, 5 kardus berisi sparepart mobil.
"Kenapa kedelapan truk yang memuat barang barang ilegal tersebut bisa lewat, apakah tidak ada pemeriksaan," ungkap Gusmanedy Ketua DPC PJS Kota Batam.
Atas hal tersebut, Ketua DPC PJS Kota Batam menilai bahwa Bea Cukai Batam, tidak melakukan pemeriksaan terhadap barang keluar di pelabuhan Roro Punggur. Padahal diketahui di Pelabuhan Punggur ada pos pemeriksaan Bea Cukai Batam.
"Kita mempertanyakan kinerja Bea Cukai Batam, lagi-lagi kecolongan atas barang keluar. Padahal kita ketahui pelabuhan Roro Punggur tersebut merupakan pelabuhan resmi," tegasnya.
Terhadap penangkapan kedelapan turuk yang memuat barang ilegal dari Batam ini, anggota DPC PJS kota Batam telah meminta keterangan dari Humas Bea Cukai Batam melalui pesan WhatsApp.
Namun hingga berita ini diterbitkan, wartawan yang tergabung di DPC PJS Kota Batam, belum berhasil mendapatkan keterangan resmi dari pihak Bea Cukai Batam atas keluarnya barang tanpa dokumen tersebut.(*)