Gambar penimbunan hutan mangrove di wilayah Kecamatan Sagulung. |
BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Penimbunan ratusan hingga ribuan batang pohon bakau kembali terjadi di Kecamatan Sagulung. Penimbunan kali ini berada di wilayah RW 05 Kelurahan Sei Pelunggut, tepatnya hutan bakau yang berada disekitar perumahan Rexvin.
Belum diketahui secara pasti perusahaan pemilik dari lokasi yang saat ini sedang dalam proses penimbunan hutan bakau tersebut. Bahkan pihak Kelurahan juga mengaku belum mengetahui perusahaan pelaku penimbunan di wilayah itu.
"Di daerah mana? Kita malah belum tahu terkait adanya penimbunan disana," ujar Lurah Sei Pelunggut, Rasman Affandi kepada wartawan, Senin 18/03/2024.
Sebelumnya hari Minggu 17/03/2024 siang, beberapa orang anggota Organisasi Masyarakat Melayu Raya Sagulung diketahui mendatangi lokasi penimbunan.
Namun saat anggota Ormas Melayu Raya Sagulung mendatangi lokasi penimbunan, tidak ditemukan seorang pun dari pihak yang melakukan penimbunan berada di lokasi.
Berdasarkan informasi yang berkembang dilapangan bahwa lahan tersebut diduga milik salah seorang oknum anggota DPRD Kepri.
"Setahu saya lahan penimbunan tersebut milik salah seorang oknum anggota DPRD inisial SS," ujar sumber media ini.
Atas adanya penimbunan dan pemotongan lahan yang diduga belum memiliki izin UKL/UPL tersebut, Ketua Ormas Melayu Raya Kecamatan Sagulung, Moh Zainal Arifin meminta agar kegiatan Cut and Fill disana untuk segera dihentikan.
"Kita menduga kegiatan pemotongan dan penimbunan lahan disana belum memiliki izin UKL/UPL. Dugaan ini berdasarkan temuan dilokasi kegiatan. Dimana hari Minggu kemarin beberapa anggota kita yang turun ke lokasi tidak menemukan adanya papan informasi," ucap Moh Zainal Arifin.
Tidak hanya itu, Zainal juga mengatakan agar kegiatan Cut and Fill yang diduga belum memiliki izin UKL/UPL agar segera ditindak oleh para aparat penegak hukum.
"Kita sudah jengah melihat oknum-oknum pengusaha nakal yang dengan sesuka hatinya melakukan pemotongan dan penimbunan bakau yang adalah perusakan lingkungan (Ekstraordinary crime), khususnya di wilayah Kecamatan Sagulung," katanya.
Sambungnya, "Untuk itu kami meminta Ditkrimsus Polda Kepri untuk segera menindak pelaku kegiatan perusakan hutan mangrove (bakau) yang ada dilokasi tersebut," pungkasnya.
Sementara terduga pihak pelaku penimbunan bakau inisial SS, yang di konfirmasi oleh wartawan media ini, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi wartawan hingga berita ini dipublikasikan.(red)