Foto BC Batam saat mengamankan satu kapal cepat berisi rokok ilegal. (Dok. Google.com) |
BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Bea Cukai Batam kabarnya telah membebaskan nahkoda penyelundupan 184 ribu batang rokok ilegal tujuan Tembilahan, Riau, yang berhasil diamankan oleh pihak BC Batam pada Jumat 3/5/2024 lalu.
Sebelumnya dikabarkan, bahwa pihak Bea Cukai Batam berhasil mengamankan satu kapal cepat berisi rokok ilegal di perairan Pulau Buaya, Batam, beserta 7 orang ABK kapal.
Mengenai kabar pembebasan nahkoda penyelundupan 184 ribu batang rokok ilegal tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi Layanan Informasi (Kasi Humas) Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam Mujiono, Jumat 10/05/2024.
"Sebagai klarifikasi, bahwa untuk kasus penindakan tersebut diselesaikan dengan mekanisme UR (Ultimatum Remedium-red). Sesuai Undang Undang kepada pelaku pelanggaran dapat ditawarkan mekanisme tersebut," jelas Mujiono, Kasi Humas BC Batam.
Lebih jauh Mujiono menjelaskan, bahwa Ultimatum Remedium (UR) adalah salah satu tindakan penyelesaian perkara di bidang Cukai, atau salah satu alternatif penyelesaian perkara di bidang Cukai.
"Mengenal Ultimum Remedium
dalam Penyelesaian Perkara di Bidang Cukai. Dalam menjalankan fungsinya sebagai community protector, Bea Cukai Batam melaksanakan aturan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237 Tahun 2022 tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai, yang salah satunya menggunakan asas ultimum remedium dalam pemberian sanksi.
Ultimum remedium merupakan salah satu alternatif penyelesaian perkara di bidang cukai yang dalam proses penelitian telah ditemukan dan dipenuhi minimal 2 (dua) alat bukti yang sah adanya dugaan tindak pidana di bidang cukai yang diselesaikan dengan cara tidak dilakukan penyidikan dan membayar sanksi administratif berupa 3 (tiga) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Setiap pelanggaran yang terjadi tentunya akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Hanya saja dengan asas ultimum remedium, pengenaan sanksi berupa hukuman pidana dipertimbangkan sebagai opsi terakhir," jelasnya.
Saat ditanya mengenai jenis atau merek 184 batang ribu rokok ilegal (tanpa pita cukai) serta cara penghitungan besaran jumlah denda yang akan dibayarkan oleh pelaku penyelundupan, Mujiono menjelaskan, bahwa merek rokok ilegal tersebut adalah rokok bermerek ONOFF, dan juga H Mind, yang dibayar dendanya dengan cara menghitung tarif masing-masing HT dari rokok ilegal tersebut.
"Merk ONOFF, HMIND, nilai cukai dihitung dari tarif masing-masing jenis HT nya," jelasnya.
Sementara mengenai mekanisme pembayaran denda yang dilakukan, Mujiono tidak menjelaskan apakah sejumlah denda yang dibayar terduga pelaku akan dibayar langsung ke pihak pajak, atau dibayar kepada pihak BC Batam. Sebaliknya ia hanya merinci besaran jumlah nilai yang harus dibayarkan oleh pihak terduga pelaku.
"Total denda yg dibayar Rp 411.792.000, prinsip hukumnya pengenaan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan," ungkapnya.
Dari beberapa keterangan yang disampaikan oleh Mujiono kepada wartawan, ada beberapa hal yang terkesan atau diduga ditutup-tutupi oleh Mujiono.
Pasalnya meski Mujiono mengaku pihaknya telah melakukan pendalaman informasi, bahkan telah melakukan sanksi denda terhadap terduga pelaku penyelundupan, namun anehnya ia mengaku tidak mengetahui nama dari pemilik rokok ilegal tersebut.
"Kalau nama kami tidak ada data bang," jelasnya.
Tidak hanya itu, sebelumnya Mujiono juga mengatakan, bahwa ada dua merek rokok dari 184 ribu batang rokok yang berhasil diamankan oleh pihaknya, yakni merk ONOFF dan H Mind.
Berhubung merk rokok ONOFF ini belum atau tidak familiar dikalangan masyarakat khususnya di Kota Batam, wartawan mencoba meminta foto merk ONOFF yang berhasil diamankan oleh petugas BC Batam untuk kepentingan publikasi kepada Mujiono.
Namun sangat disayangkan, sampai berita ini dipublikasikan, Mujiono belum memberikan tanggapan atas permintaan wartawan untuk mendapatkan gambar dari rokok bermerek ONOFF yang berhasil diamankan oleh BC Batam tersebut.
Kuat dugaan bahwa penyebutan merek rokok ONOFF oleh Mujiono sengaja menyebut merek rokok yang diduga fiktif untuk menutupi merek rokok yang sebenarnya.(red)
NB: Dilarang keras mengutip sebagian atau keseluruhan isi berita yang terbit di kanal berita sorottuntas.com, atau tanpa persetujuan tertulis dari redaksi sorottuntas.com.
« Prev Post
Next Post »