Gambar gedung Pollux di Batam |
BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Selama dua bulan gaji tidak dibayar, sekitar dua puluh orang karyawan yang bekerja sebagai Cleaning Service (CS) di Apartment Batam Pollux Habibie memilih melapor ke Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Kota Batam.
Hal tersebut diketahui berdasarkan surat pemanggilan yang dilayangkan oleh pihak Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Kota Batam bernomor B/560.2/71UPTPKB/2024, kepada semua pihak terkait antara lain:
1. Pihak pekerja (Karyawan PT. Carefastindo)
2. Pimpinan PT. Pollux Barelang Mega Superblok
3. Pimpinan PT Carefastindo
Dalam surat tersebut semua pihak terkait diminta untuk hadir di kantor UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Kota Batam, pada hari Rabu, tanggal 26 Juni 2024 pukul 09.30 WIB dengan membawa berkas yang dibutuhkan.
Berdasarkan penjelasan dari salah seorang pekerja di PT Carefastindo atas nama Dewi Santa Mariani Situmorang dan didampingi oleh rekan kerjanya atas nama Fitri Yasona Simaremare mengatakan, pihaknya bersama belasan rekan kerja lainnya sudah tidak mendapat pembayaran upah sejak bulan Maret 2024 lalu dari PT Carefastindo.
"Gaji kami belum dibayar oleh pihak Perusahaan PT Carefastindo sejak bulan Maret dan bulan April 2024, selanjutnya bulan Mei 2024 kami dirumahkan tanpa adanya kejelasan," ujar Dewi Santa Mariani Situmorang kepada wartawan media ini, pada hari Rabu 12/06/2024 di salah satu kedai kopi yang berada dibilangan Kecamatan Sagulung.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya sudah berulang kali mencoba menghubungi pihak Perusahaan PT Carefastindo untuk mempertanyakan mengenai upah mereka yang belum terbayarkan hingga saat ini.
Sejauh ini kata Dewi Santa Mariani Situmorang, pihak Perusahaan PT. Carefastindo berdalih bahwa pihaknya belum dapat membayar upah pekerja karena pihaknya belum mendapat pembayaran dari PT. Pollux Barelang Mega Superblok selaku pemberi kerja.
"Penjelasan pihak Perusahaan PT Carefastindo kepada kami, pihaknya belum bisa membayar upah kami karena mereka belum mendapat pembayaran dari pihak PT Pollux selaku pihak pemberi kerja," jelasnya.
Hal tersebut dibenarkan oleh Fitri Yasona Simaremare. Ia mengatakan bahwa saat ini pihak Perusahaan PT. Carefastindo sudah tidak dapat dihubungi untuk dimintai penjelasan.
"Di Batam PT Carefastindo setahu saya tidak ada kantornya. Yang ada cuma Managernya atas nama Pak Rio Aleksander. Beliau sudah beberapa kali kami hubungi, handphonenya aktif tapi tidak pernah diangkat," ujar Fitri Yasona Simaremare.
Ia berharap agar pihak Perusahaan PT Carefastindo dapat sesegera mungkin membayarkan apa yang menjadi hak mereka. Karena memang uang tersebut sangat mereka butuhkan untuk membayar berbagai kebutuhan hidup mereka di Batam.
"Kami berharap pihak Perusahaan PT Carefastindo dapat sesegera mungkin membayarkan upah kami. Karena uang itu sangat kami perlukan untuk membayar biaya atau kebutuhan hidup kami di Batam," pungkasnya.
Sementara hingga berita ini dimuat, pihak Perusahaan PT Carefastindo dan juga pihak PT. Pollux Barelang Mega Superblok belum dapat dikonfirmasi untuk dimintai penjelasan atas informasi yang diterima wartawan dari pekerja atas nama Dewi dan Fitri.(red)