Kejari Pelalawan Bagikan Brosur dan Stiker Anti Korupsi ke Pengguna Jalan di Jalan Lintas Timur. |
BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Kejaksaan Negeri Kabupaten Pelalawan membagikan brosur berisi himbauan anti korupsi bagi pengguna jalan di Jalan Lintas Timur Pangkalan Kerinci Tepatnya di depan SPBU Kota
Kegiatan ini dilakukan dalam rangka menyambut Bhakti Adhyaksa yang diperingati setiap tahun pada tanggal 22 Juli. Tujuannya untuk merayakan hari ulang tahun (HUT) Kejaksaan Republik Indonesia.
Tampak hadir membagikan brosur dan stiker himbauan anti korupsi Kasi Intelijen Misael Asarya Tambunan, SH, MH, Kasi Pidum Syahrul Sya’ban, SH, MH, dan jajaran Kejari Pelalawan
Kajari Pelalawan Azrijal, SH, MH melalui Kastel Misael Asarya Tambunan, SH, MH mengatakan, kegiatan ini dilakukan untuk menggugah seluruh masyarakat membantu aparat penegak hukum dan berperan aktif dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Diharapkan dengan penyebaran brosur ini masyarakat akan lebih tahu dan tinggi kesadaran hukumnya dan berperan aktif terhadap ketertiban hukum.
“Kegiatan ini untuk menggugah kesadaran hukum masyarakat dan peran serta masyarakat bersama dengan aparat penegak hukum untuk memberantas korupsi. Kami menyebar brosur ke semua lapisan masyarakat khususnya pengguna jalan yang melintas,” kata pria disapa Misel, Kasi intel Kejari Pelalawan, Kamis (4/7/2024).
Ditambahkan Misel, dengan membaca brosur yang dibagikan itu, setidaknya warga bisa memahami hukum dan dampak yang dilakukan jika melanggar.
“Dengan membagikan brosur diharapkan masyarakat akan lebih tahu dan tinggi kesadaran hukumnya dan berperan aktif terhadap ketertiban hukum,” tambah Misel.
Selain itu, Misel juga menjelaskan Kejaksaan Negeri Pelalawan akan selalu transparan dan sesuai dengan hukum yang berlaku pada saat menyelesaikan kasus-kasus yang ditangani.
Adapun dalam brosur yang disebar itu dijelaskan soal tahapan-tahapan dalam proses hukum dalam penanganan perkara dan jenis tindak pidana korupsi.