Notification

×

Tag Terpopuler

Oknum Lurah J di Sagulung Dikabarkan Dapat Jatah Lahan di Kampung Tua Sei Aleng, Apakah Itu Bentuk Gratifikasi?

Jumat, 12 Juli 2024 | Juli 12, 2024 WIB Last Updated 2024-07-12T09:37:55Z
Foto transfer uang dari SY kepada oknum Lurah inisial J.

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Beredar kabar oknum Lurah inisial J di Sagulung mendapat jatah lahan atau tapak tanah di Kampung Tua Sei Aleng, Kelurahan Sei Binti, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.


Lahan dengan nomor 35 D yang disebut-sebut sebagai milik oknum Lurah inisial J tersebut dikabarkan telah dijual kepada warga inisial SY dengan harga Rp 30 juta rupiah.


Berdasarkan percakapan di chat WhatsApp antara SY dengan Santos, diketahui bahwa SY telah  melakukan pembayaran pembelian lahan tapak kepada oknum Lurah inisial J dengan 2 kali pembayaran.


Pembayaran pertama Rp 17 juta dibayar secara cahs, sedangkan sisanya sebesar Rp 13 juta dibayar melalui transfer langsung ke rekening milik oknum Lurah inisial J.


"Kavling saya Blok D nomor 35," ujar Pak SY. Bukti transfer nanti saya cari di rumah, kalau tanda tf ke Jamel masih ada saya," ujar SY kepada Santos dalam sebuah percakapan WhatsApp.


Sama halnya dengan keterangan yang diberikan oleh SY, Santos juga menuturkan bahwa oknum Lurah J memiliki jatah kavling di Kampung Tua Sei Aleng.


"Berawal dari saudara Hesein yg menghubungi Suyanto dan menawarkan bahwa ada kav 8 x12 jatah pak lurah Sei binti Jamil mau di jual dgn harga 35 juta dan ditawari oleh Suyanto bahwa kalau 30 juta saya ada uang dan dari situlah terjadi kesepakatan transaksi beli kav pada tgl 11 agustus 2023  jam 20:47 wib dengan sistem pembayarannya 17 juta dibayar secara cash dan 13 juta di bayar melalui Transfer Atas nama Jamil dan saksi pada saat penyerahan uang dan Tf adalah saudara Royo selaku sekretaris Tim 9 dan saudara Frans sebagai Anggota tim 9  penataan kampung Tua Sei Aleng."


"Jadi apapun alasannya yg jelas Jamil sudah mengakui perbuatannya menerima uang dari Suyanto," tulis Santos dalam keterangannya.


Terkait informasi ini Ketua DPC Melayu Raya Moh Zainal Arifin kembali angkat bicara.


Ia mengatakan, bahwa dengan adanya keterangan dari SY dan pernyataan Santos yang mengatakan bahwa oknum Lurah J mendapat jatah tapak di Kampung Tua Sei Aleng, maka patut dipertanyakan dasar Lurah J mendapat jatah lahan di Kampung Tua Sei Aleng.


"Kalau informasi ini benar dan dapat dibuktikan, maka perlu diketahui apa yang menjadi dasar oknum Lurah J bisa mendapatkan jatah lahan tapak disana."


Apakah jangan-jangan karena jabatannya sebagai Lurah sehingga ia mendapat jatah lahan disana? Kalau itu yang menjadi dasarnya, maka patut kita duga bahwa hal tersebut adalah perbuatan penyalahgunaan wewenang dan juga bentuk gratifikasi," ucap Moh Zainal Arifin, Jumat 12/07/2024.


Sambungnya, "Karena jika pemberian diterima oleh Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri bisa juga disebut sebagai bentuk gratifikasi."


"Sama halnya dengan isu ini, jika memang jatah Kavling yg diterima nya itu berhubungan dengan jabatannya sebagai Lurah, diberikan kepadanya demi memperlancar pelaksanaan kegiatan tsb, maka itu bisa di kategorikan gratifikasi, dan masuk unsur pidana," pungkasnya. 


Masih menurut Zainal, Kalau kavling itu kemudian dijual olehnya, dasar penjualan nya apa ya? Apakah ada dokumen seperti surat KSB atau lainnya atas obyek yang dijual itu, adakah surat yang menyatakan bahwa kavling itu milik si penjual...? Kalau tidak ada, maka penjualan itu tentu tidak sah, yang dikhawatirkan nanti akan merugikan pihak yang membeli kavling tsb," tutupnya.


Sementara terkait penjualan lahan di Kampung Tua Sei Aleng, oknum Lurah J yang di konfirmasi oleh wartawan pada hari Selasa 09/07/2024 tidak mau memberikan banyak keterangan.


Ia hanya menjelaskan bahwa penjualan lahan yang dilakukannya kepada SY merupakan bentuk bantuannya kepada Tim 9 dalam pembayaran alat berat yang sudah Urgent.


"Berita udah terbit mau minta lagi konfirmasi bang2," jawab oknum Lurah J mengawali.


Sambungnya lagi, "Saya membantu tim 9 untuk penjualan karena Orgent (Urgent-red) alat berat beko dan doser harus di bayar karena sudah jatuh tempo," tulis oknum Lurah J.


Pernyataan oknum Lurah J untuk pembayaran alat berat dengan cara menjual lahan ini terkesan aneh. Pasalnya Kampung Tua adalah tanah warisan atau tanah turun temurun. Maka menjadi timbul pertanyaan lahan warisan siapakah yang sudah dijual melalui oknum Lurah J ini?


Karena minimnya keterangan dari oknum Lurah J, sampai saat ini wartawan media ini belum dapat menghimpun informasi tentang siapa pemilik lahan sebenarnya, dari lahan yang disebut-sebut telah dijual oleh oknum Lurah J kepada SY. 


Bahkan informasi yang berkembang diketahui, bahwa sudah ada sekitar 10 tapak lahan yang terjual di Kampung Tua Sei Aleng untuk biaya operasional. Hal ini semakin menambah daftar keanehan yang terjadi di Kampung Tua Sei Aleng.


Saat ditanya banyaknya jumlah lahan dan data-data masyarakat pemilik lahan di Kampung Tua Sei Aleng oknum Lurah J yang mengaku tidak mengetahui semua hal disana, akan mempertanyakan  hal tersebut kepada tim. 


"Nanti saya tanya ke Tim tak semua saya tahu," jawab oknum Lurah J. 


Namun sampai berita ini dimuat, oknum Lurah J belum juga memberikan jawaban atas pertanyaan dari wartawan.(red)


×
Berita Terbaru Update