- Advertisement -

NASIONAL

OPINI

- Advertisement -

Oknum Polisi Polda Riau Diduga Halangi Tugas Wartawan, Ketua PJS Riau Minta Atensi Kapolda Riau

 

Iren Davidson Wartawan Media Aktual dan bendahara Pro JurnalisMedia Siber (PJS) Kabupaten Pelalawan.

PELALAWAN, SOROTTUNTAS.COM - Iren Davidson Wartawan Media Aktual dan bendahara Pro JurnalisMedia Siber (PJS) Kabupaten Pelalawan, resmi membuat laporan ke Propam Polda Riau pada, pada hari Jumat 26/07/2024 lalu.


Kepada awak media, Iren Davidson mengatakan laporan tersebut dilakukan karena dirinya merasa tugasnya sebagai Wartawan dihambat dan dihalangi oleh salah satu penyidik Polda Riau Kompol Ade Rukmayadi, SH.


"Terkait upaya pelarangan terhadap tugas jurnalistik yang sedang saya lakukan hari ini telah resmi saya laporkan ke Propam Polda Riau," ujar Iren Davidson 


Kronologi :


"Sebagaimana pada pada hari Kamis 25 Juli 2024, saya sedang melakukan peliputan kasus sengketa tanah, yang terjadi di Jalan Lingkar RT 07 RW 08 Kelurahan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Pelalawan.


Pada saat itu, penyidik dari Polda Riau  Kompol Ade Rukmayadi, S.H,  melarang saya dan berkata, kamu siapa, jangan diliput atau di video kan, biar kami saja yang meliputnya. Jangan kamu foto dan liput. "Ini tugas kami," ujar Iren Davidson menirukan ucapan Kompol Ade Rukmayadi.


"Selain itu, tindakan oknum polisi tersebut juga bersifat intimidatif. Oknum polisi tersebut melarang jurnalis untuk mengambil gambar atau merekam di area lahan yang bersengketa dengan nada yang arogan. Sehingga hal tersebut menimbulkan rasa takut dan khawatir bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya," ucap Iren Davidson.


Upaya pelarangan terhadap wartawan yang diduga dilakukan Penyidik Polda Riau tersebut juga mendapat tanggapan dari Ketua Pro Jurnalismedia Siber PJS Riau Yanto Budiman Situmeang.


"Jika dugaan pelarangan itu benar terjadi saya sangat menyayangkan dan mengecamnya. Sebab sesuai aturan, mengusir, atau menghalangi wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta. 


Obstraction of investigatif atau merintangi wartawan dalam menjalankan tugas tidak dibenarkan oleh UU NO 40 TAHUN 1999 Tentang Pers. Selain itu jika dugaan pelarangan itu terbukti maka oknum polisi tersebut patut diduga melanggar UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.


"Saya minta Kapolda Riau atensi terhadap laporan kasus dugaan pelarangan wartawan meliput kasus tersebut," tegas Yanto Budiman Situmeang.

LAINNYA,
« Prev Post
BACA BERIKUTNYA,
Next Post »

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *