- Advertisement -

NASIONAL

OPINI

- Advertisement -

Beredar Informasi Bos Salah Satu Cafe di Batu Aji Dijadikan Tersangka Oleh RESKRIMUM Polda Kepri

Foto: Lokasi cafe terlihat sepi saat wartawan mendatangi lokasi pada hari Rabu 25/09/2024.

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Beredar informasi Bos salah satu cafe yang berlokasi di bilangan Kelurahan Bukit Tempayan, Kecamatan Batuaji, inisial NR alias MN (32) tahun, dijadikan tersangka oleh pihak Reserse Kriminal Umum (RESKRIMUM) Polda Kepri karena diduga telah melakukan Tindak Perlindungan Anak Dibawah Umur. 


Bukan hanya inisial NR alias MN, berdasarkan bukti yang ditemukan oleh wartawan media ini, inisial EN (45) tahun yang semula diperiksa sebagai saksi berdasarkan Surat Panggilan Saksi Ke-1 Nomor : S.Pgl/369/IX/RES.1.24./2024/Ditreskrimum, akhirnya juga ditetapkan sebagai tersangka.


Informasi ini dikuatkan oleh bukti Laporan Polisi Nomor. LP/A/8/IX/2024/SPKT.DITKRIMUM/POLDA KEPULAUAN RIAU, tanggal 12 September 2024. 


Dilanjutkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/161/IX/RES.1.24./2024/Ditreskrimum, tanggal 18 September 2024.


Dilanjutkan Surat Perintah Tugas Penyidikan Nomor: SP.Gas/161.a/IX/RES.1.24./2024/Ditreskrimum, tanggal 18 September 2024. 


Dilanjutkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/82.a/IX/RES.1.24./2024/Ditreskrimum, tanggal 18 September 2024 atas nama Sdri. ENI ANGGRAINI Alias Mami SINTA Binti KARYOTO (Alm).


Adapun dasar yang digunakan untuk penetapan tersangka yakni :

1. Pasal 7 ayat (1) huruf d, Pasal 11, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;


2. Pasal 14 ayat (1) huruf g Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;


3. Pasal 88 Jo Pasal 76i Undang-Undang Republik Indonesia Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


Perihal beredarnya informasi ini NR alias MN (32), dan juga EA (45) sebagai pihak-pihak terkait, belum berhasil dikonfirmasi. 


Sementara Dirkrimum Polda Kepri, Komisaris Besar Polisi (KBP) Dony Alexander, SIK., MH, yang di konfirmasi pada hari Selasa 24/09/2024, belum memberikan tanggapan maupun jawaban atas konfirmasi wartawan hingga berita ini dimuat.


Berdasarkan keterangan salah seorang warga sekitar yang namanya tidak disebutkan, membenarkan bahwa cafe dimaksud memang sudah tidak buka beberapa hari terakhir.


"Memang beberapa malam belakangan ini cafe itu terlihat tutup. Tapi apa penyebabnya kenapa cafe itu tutup saya kurang tahu bang," terang warga tersebut kepada wartawan.(Ls)


LAINNYA,
« Prev Post
BACA BERIKUTNYA,
Next Post »

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *