Foto: Direktur Eksekutif Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Corruption & Discrimination (GACD) Andar Situmorang SH, MH. |
PELALAWAN, SOROTTUNTAS.COM - Direktur Eksekutif Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Corruption & Discrimination (GACD) Andar Situmorang SH, MH, ikut memberikan tanggapan dan respon terkait penggunaan anggaran kerjasama publikasi media di Kominfo Kabupaten Pelalawan, yang diduga penggunaannya sarat dengan dugaan KKN.
Menurutnya, anggaran yang terbilang besar di Kominfo Kabupaten Pelalawan tersebut, harus dipertanggungjawabkan, dijelaskan secara transparan, terbuka, oleh pejabat terkait kepada publik jika hal itu diperlukan.
"Pejabat terkait harus bisa menjelaskan secara transparan, terbuka, serta mempertangjawabkan penggunaan anggaran kerjasama publikasi media tersebut, yang saat ini menjadi desakan publik dan terutama jika hal itu diperlukan," ujarnya melalui sambungan telepon Rabu 23/10/2024.
Katanya lagi, "Dalam hal ini mereka selaku pejabat Pemerintah tidak boleh diam, apalagi terkesan menutupi informasi, terutama penggunaan anggaran uang milik negara. Sebaiknya dijelaskan saja secara baik-baik, wartawan itukan salah satu mitra kerja Pemerintah," ucapannya lagi.
Katanya lagi, "Tidak itu saja, apalagi mengenai informasi publik 'kan sudah jelas diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Jadi semua pihak berhak untuk mengetahuinya dan harus dijelaskan oleh pejabat terkait terlebih lagi kalau wartawan yang mempertanyakan," tegasnya.
Lebih jauh lagi Direktur Eksekutif LSM GACD atau yang menjadi salah satu LSM yang paling disegani oleh Mabes Polri menurut Kompasiana.com ini menegaskan, agar Aparat Penegak Hukum (APH) yang ada di wilayah Pemerintahan Kabupaten Pelalawan, terkhusus pihak Kejaksaan Negeri Pelalawan, untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran kerjasama publikasi di Kominfo Kabupaten Pelalawan yang saat ini sedang menjadi topik berita.
"Saya sebagai Direktur Eksekutif salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat Anti Korupsi di Indonesia, dengan tegas meminta Aparat Penegak Hukum yang ada di Kabupaten Pelalawan, terutama secara khusus kepada pihak Kejaksaan Negeri Pelalawan, untuk segera memeriksa penggunaan anggaran kerjasama publikasi di Kominfo Kabupaten Pelalawan," katanya.
Sambungnya lagi, "Segera panggil Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan pejabat terkait lainnya di Dinas Kominfo Kabupaten Pelalawan, untuk dimintai keterangan. Supaya hal ini menjadi jelas dan tidak terkesan dibiarkan," pungkasnya.(red)
« Prev Post
Next Post »