Budi Mardianto, kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). |
BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Pimpinan DPRD Kota Batam akan segera lengkap dengan diisinya posisi Wakil Ketua II oleh Budi Mardianto, kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
Posisi tersebut sebelumnya masih kosong dan kini akan diisi oleh salah satu anggota DPRD Batam dari fraksi berlambang banteng moncong putih.
Wakil Ketua DPD PDI-P Kepri bidang Hukum, Sahat Sianturi, mengonfirmasi keputusan ini telah melalui mekanisme internal partai dan telah ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P.
“Keputusan ini sudah berdasarkan AD-ART partai dan melalui proses yang sesuai,” ujar Sahat, saat ditemui di Batam Center, Rabu (3/10/2024).
Sahat menambahkan, penunjukan Budi Mardianto didasarkan pada struktur organisasi internal partai, di mana mereka yang memiliki jabatan Ketua, Sekretaris, atau Bendahara (KSB) biasanya menjadi prioritas. Namun, karena dalam periode ini tidak ada pengurus KSB yang terpilih sebagai anggota DPRD Batam, pilihan jatuh kepada Budi Mardianto yang saat ini menjabat sebagai salah satu Wakil Ketua di PDI-P.
“Memang Budi tidak termasuk dalam KSB di DPC atau DPD, namun beliau adalah Wakil Ketua dan memiliki pengalaman yang lebih senior dibandingkan anggota lainnya,” jelas Sahat.
Selain itu, Sahat juga menyebutkan Cak Nur, Ketua DPC PDI-P Kota Batam, yang juga merupakan anggota DPRD Batam, tidak bisa menduduki posisi tersebut karena maju sebagai calon Wali Kota Batam, sehingga harus mengundurkan diri dari jabatannya di DPRD.
Ketua DPC PDI-P Kota Batam, Nuryanto, membenarkan hal ini. Menurutnya, nama Budi Mardianto telah resmi diusulkan dan disetujui oleh DPP untuk mengisi posisi Wakil Ketua II DPRD Batam.
“Keputusan ini sudah ditandatangani DPP. Mas Budi akan mengisi posisi tersebut setelah melalui semua mekanisme yang ada,” ujar Nuryanto.
Dengan ini, diharapkan struktur pimpinan DPRD Batam akan segera lengkap dan berjalan efektif menghadapi tugas-tugas legislatif ke depan. **
Sumber: batamtoday.com
« Prev Post
Next Post »