Foto: Petugas Bea dan Cukai Batam sita rokok ilegal milik pedagang kecil di Simpang Barelang, Kelurahan Tembesi, Sagulung. |
BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Tindakan anggota Bea Cukai Batam yang melakukan penyitaan rokok non cukai dari beberapa pedagang kaki lima di Simpang Barelang, Sagulung, dinilai sebagai sebuah tindakan arogansi dan tanpa belas kasihan dari petugas BC Batam terhadap pedagang kecil.
Selain itu petugas Bea dan Cukai Batam ini juga dinilai hanya punya keberanian dan ketegasan terhadap pedagang kecil saja.
Sementara terhadap para pengusaha rokok-rokok ilegal tersebut, petugas Bea dan Cukai Batam dinilai tidak punya kemampuan dan keberanian untuk memberikan tindakan tegas seperti terhadap pedagang kecil seperti mereka.
Pertanyaan ini disampaikan oleh wanita paruh baya inisial LS (44) tahun, yang merupakan salah seorang pedagang di lokasi kios Simpang Barelang tersebut.
Ia mengaku rokok non cukai dagangan miliknya bersama rokok non cukai milik pedagang lainnya, habis disita oleh petugas Bea dan Cukai Batam, pada hari Kamis 14/11/2024 lalu.
"Semua jenis rokok non cukai berbagai merek milik pedagang seperti rokok merk HD, OFO, H Mind, Maxxis, UN, Manchester, Luffman, Rave, dan masih banyak merek lainnya, habis disita oleh petugas tanpa sedikitpun pertimbangan dan belas kasihan terhadap kami sebagai pedagang kecil," terangnya kepada wartawan, Jumat 15/11/2024 malam.
Ia tidak menampik bahwa penyitaan rokok non cukai yang dilakukan oleh petugas Bea Cukai tersebut memang merupakan kewenangan pihak Bea Cukai. Namun ia berharap pihak Bea Cukai tidak lantas melakukan penyitaan begitu saja tanpa memberikan peringatan terlebih dahulu.
"Kami mengalami trauma atas razia yang dilakukan Bea Cukai Batam. Kami juga kurang terima dengan cara kerja mereka. Setelah mereka turun dari mobil tanpa ada basa-basi langsung masuk dan mengambil semua rokok tanpa cukai yang ada."
"Menurut saya ini sebuah tindakan arogansi dari sekelompok petugas yang menurut saya terkesan pengecut. Seharusnya bukan pedang kaki lima atau pedagang kecil yang harus dirazia. Melainkan distributor atau pemilik perusahaan rokok non cukai tersebut yang harus ditangkap dan dihentikan," ungkapnya dengan penuh kekesalan.
Katanya lagi, "Rokok yang sudah dibeli oleh pedagang kecil disita. Tapi pabriknya bisa tetap beroperasi. Bahkan setahu saya rokok-rokok non cukai ini banyak beredar di luar Batam. Tapi itu tidak bisa mereka tangkap dan hentikan. Kami disini yang hanya mencari sesuap nasi bagi keluarga malah ditangkapi," ujarnya.
Sambungnya, "Lagi pula kalau distributornya ditangkap, atau pabrik rokok tanpa pita cukainya ditutup, tidak mungkin ada pedagang yang menjual rokok tanpa pita cukai tersebut. Sekarang ada kawan kami yang sampai sakit akibat dari kejadian itu," tutupnya.(red)
You are reading the newest post
Next Post »