Foto: bangunan dari toko Cahaya Indah Bangunan yang diduga melanggar aturan sempadan sungai di Kelurahan Sei Langkai. |
BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Berdirinya bangunan diatas lahan yang diduga milik sempadan sungai di wilayah Kelurahan Sei Langkai, Kecamatan Sagulung, mendapat kritikan keras dari salah seorang tokoh masyarakat Sagulung, yang juga Ketua Umum Forum Masyarakat Peduli Lingkungan (FMPL) Provinsi Kepulauan Riau, Parlaungan Siregar.
Melalui sebuah video yang diterima oleh redaksi media sorottuntas.com, Parlaungan Siregar, yang memang selama ini diketahui sangat perduli terhadap keberhasilan lingkungan, terutama terhadap kebersihan lingkungan sungai, memberikan pernyataan keras atas berdirinya bangunan yang diduga kuat berdiri diatas lahan sempadan sungai tersebut.
Ia menilai pendirian bangunan di atas lahan yang diduga sebagai sempadan sungai tersebut, telah melanggar aturan yang berlaku.
Atas hal ini ia berharap Pemerintah Kota Batam, melalui instansi terkait, dan juga pihak Badan Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) IV, Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) agar turun ke lokasi yang dimaksud, untuk melihat secara langsung kondisi yang terjadi di lapangan.
"Coba perhatikan, toko Cahaya Indah Bangunan ini, sudah berapa kali kita ingatkan, agar tidak mendirikan bangunan di daerah yang kita duga menjadi batas sungai. Kita berharap Pemerintah Kota Batam melalui Sat Pol PP Kota Batam, Badan Wilayah Sungai Sumatera, Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air, harus turun dulu untuk melihat secara jeli, apa yang terjadi disini," ujarnya Sabtu 30/11/2024.
Parlaungan Siregar juga menyoroti benteng sungai yang diduga dijadikan sebagai pondasi dari bangunan milik toko Cahaya Indah Bangunan tersebut.
"Lihat apa yang terjadi, ini benteng sungai dimanfaatkannya menjadi pondasi gudang. Kami sebagai pemerhati lingkungan berharap, sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, supaya segera dibongkar, sesuaikan dengan standar," ujarnya tegas.
Sambungnya lagi, "Apabila ini tidak segera dibongkar kita akan mengambil tindakan. Tindakan baik itu dari masyarakat, baik dari organisasi. Tentunya harapan kami dari aparat Sat Pol PP, BWSS, dan juga Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air segera melakukan tindakan," pungkasnya.
Sementara inisial D pemilik atau perwakilan dari pemilik bangunan toko Cahaya Indah Bangunan, tidak bersedia memberikan tanggapan atas konfirmasi wartawan, mengenai bangunan miliknya yang diduga melanggar aturan tersebut.(red)