Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam melayangkan surat peringatan kedua kepada pemilik Bangunan Liar (Bangli) yang berdiri di sepadan sungai |
BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam melayangkan surat peringatan kedua kepada pemilik Bangunan Liar (Bangli) yang berdiri di sepadan sungai (DAS) Milik salah satu pengusaha bernama David di wilayah kelurahan sei langkai Kecamatan Sagulung kota Batam.
Bangunan liar tersebut berada dan berdiri di sempadan Sungai, bangunan liar tersebut di ketahui milik toko cahaya indah bangunan yang beralamat di Ruko Golden star 1 dapur-12 (simpang kavling nato) kelurahan sei langkai Kecamatan Sagulung. dan saat ini keberadaan bangunan tersebut menjadi sorotan dari berbagai pihak karena keberadaan nya ada di area sepadan sungai.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Batam Imam Tohari melalui kasi pengawasan Suyono,saat di konfirmasi mengatakan pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada pemilik bangunan yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tersebut.
"Dengan adanya SP (surat peringatan) yg kita sampaikan kepada Saudara David beberapa hari yg lalu dan juga sudah di sampaikan terkait bangunan gudang supaya dapat di lakukan pembongkaran secara pelan-pelan."
Kita juga sudah sampaikan supaya pemilik bangunan dimaksud untuk dapat membongkar secara Mandiri,ucap Suyono saat di konfirmasi awak media owntalk Melalui via phone (WhatsApp).Sabtu siang 07/12/2024.
Seperti yang kita ketahui,berdasarkan surat no : 586/300.1/XII/2024 satpol-pp selaku penegak Perda di kota Batam sudah melakukan tahapan pendistribusian surat peringatan pertama, selanjutnya berdasar kan surat nomor 596/300.1/XII/2024, pendistribusian surat peringatan kedua juga sudah di lakukan.
Disisi lain respon keras juga di sampaikan salah seorang tokoh masyarakat Sagulung yang berinisial IM, ia mengatakan Berdasarkan peraturan serta UU yang berlaku,keberadaan bangunan liar di area sepadan sungai itu jelas itu satu pelanggaran serius dan harus di beri sanksi tegas oleh pemerintah melalu Satpol-PP selaku penegak perda di kota Batam.
Menurut IM,pendistribusian surat peringatan pertama bangunan liar yang berada di sepadan sungai tersebut di anjurkan agar dilakukan pembongkaran secara mandiri.
IM,juga menyarankan serta mengingatkan kepada pemilik bangunan liar yang berada di sepadan sungai tersebut agar segera melakukan pembongkaran sebelum sampai ke tahapan SP-III Dan dilakukan pembongkaran oleh Satpol PP Kota batam.
Masa tegang waktu sampai terbitnya surat peringatan ke-III nanti.menurut IM,Hal tersebut agar menjadi perhatian pemilik bangunan agar dapat mengamakan bahan bangunan yang ada di dalam bangunan liar itu sendiri.
setelah tahapan pendistribusian surat peringatan kedua ini Satpol PP akan mendistribusikan kembali surat peringatan ketiga Ke-III ,Jika surat peringatan 1,2.dan 3 tersebut masih tidak diindahkan oleh pemilik bangunan, sudah dapat di pastikan solusi terakhir pihak Satpol PP akan melakukan pembongkaran Paksa."tutup IM.(Rls)