Notification

×

Tag Terpopuler

Kejari Pelalawan Lanjutkan Pemeriksaan Dugaan Korupsi Anggaran di Kecamatan Pangkalan Kerinci TA 2022/2023

Jumat, 10 Januari 2025 | Januari 10, 2025 WIB Last Updated 2025-01-10T10:06:44Z
Foto Kantor Bupati Kabupaten Pelalawan 


BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Kasus dugaan Korupsi, atau dugaan markup anggaran pemeliharaan atau rehabilitasi gedung kantor dan bangunan di Kecamatan Pangkalan Kerinci Tahun Anggaran (TA) 2022 dan 2023, diketahui telah memasuki tahap pemeriksaan lanjutan oleh pihak Kejaksaan Negeri Pelalawan.


Pada pemberitaan sebelumnya penggunaan anggaran di Kecamatan Pangkalan Kerinci TA 2022 dan TA 2023, diduga terindikasi korupsi penggunaan anggaran pemeliharaan atau rehabilitasi gedung kantor dan bangunan di Kecamatan Pangkalan Kerinci.


Atas dugaan tersebut, Kordinator Liputan media sorottuntas.com, telah melaporkan hal tersebut ke pihak Kejaksaan Negeri Pelalawan.

 

Atas laporan tersebut pihak Kejaksaan Negeri Pelalawan diketahui telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi, dan juga terhadap Faisal, SSTP, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau yang menjabat sebagai Camat Pangkalan Kerinci pada Tahun 2022/2023, sebelum kemudian diangkat menjadi Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Pelalawan.


Hal ini dibenarkan oleh Virga selaku pihak Kejaksaan Negeri Pelalawan kepada wartawan. "Sedang proses kok  pak, masih tahap pengumpulan informasi dan dokumen," jelas Virga  pada tanggal 4 Desember Tahun 2024 lalu.


Kembali di konfirmasi pada Rabu 8/1/2025 Virga mengatakan pihaknya sudah melakukan cek lapangan dan sedang membuat tindak lanjut laporan.


"Kemarin sudah kami cek lapangan pak berdasarkan dengan laporan kemarin, untuk laporan hasil tindak lanjutnya sedang kami buat pak," jelas Virga kepada wartawan.


Adapun dugaan korupsi anggaran di Kecamatan Pangkalan Kerinci berdasarkan data yang ditemukan diketahui adalah sebagai berikut;


* Penggunaaan anggaran pemeliharaan/rehabilitasi gedung kantor dan bangunan pada Januari 2022 di Kecamatan Pangkalan Kerinci diketahui sebesar Rp 93.000.000.


* Penggunaan anggaran pemeliharaan/rehabilitasi gedung kantor dan bangunan lainnya di tahun yang sama senilai Rp 898.638.760 Pengadaan Langsung (PL) pada Nopember 2022.


* Penggunaan anggaran (TA) 2023 anggaran pemeliharaan/rehabilitasi gedung kantor dan bangunan dengan nominal Rp  

289.000.000 Pengadaan Langsung (PL) pada Januari 2023.


* Penggunaan anggaran pemeliharaan/rehabilitasi gedung kantor dan bangunan lainnya senilai 102.000.000 ditambah dengan anggaran yang sama di bulan dan tahun yang sama, yakni pemeliharaan/rehabilitasi gedung kantor dan bangunan lainnya senilai Rp 8.637.320.


Berdasarkan data tersebut diketahui penggunaan anggaran pemeliharaan rehabilitasi gedung kantor dan bangunan lainnya di Kecamatan Pangkalan Kerinci TA 2022/2023 telah menghabiskan anggaran sekitar kurang lebih Rp 1.391.276.080.


Tidak hanya itu, bahkan beberapa item dari penggunaan anggaran tersebut sangat patut dipertanyakan karena dinilai tidak sesuai aturan. 


* Penggunaan anggaran pemeliharaan/rehabilitasi gedung kantor dan bangunan senilai Rp 898.638.760,- pada Nopember 2022 yang diketahui dengan sistem Pengadaan Langsung (PL)


* Penggunaan anggaran pemeliharaan/rehabilitasi gedung kantor dan bangunan senilai Rp 289.000.000,- yang juga diketahui dilakukan dengan sistem Pengadaan Langsung (PL) pada Januari 2023.


Merujuk ke Peraturan Presiden RI No. 70 tahun 2012 beserta Petunjuk Teknis Peraturan Presiden RI No. 70 tahun 2012 yaitu Peraturan Kepala LKPP No. 14 tahun 2012 dan Peraturan Kepala LKPP No. 15 tahun 2012 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dapat disimpulkan, bahwa batas nilai pengadaan langsung yang tercantum di dalam Pasal 39 ayat 1: Pengadaan Langsung dapat dilakukan terhadap Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).


Dengan demikian, batas nilai pengadaan langsung sesuai dengan Perpres terbaru, Perpres 70 tahun 2012, adalah sebesar  peningkatan batas nilai pengadaan langsung non konsultansi dari Rp. 100 juta menjadi Rp. 200 juta.(red)

×
Berita Terbaru Update