Notification

×

Tag Terpopuler

Kepala Kemenag Batam Dr. H. Zulkarnain, S.Ag., M.H., Berpotensi Mengalami Laporan Beruntun

Kamis, 13 Februari 2025 | Februari 13, 2025 WIB Last Updated 2025-02-13T12:41:08Z
Lahan Kavling Kemenag/MAN di Sagulung 

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Batam Kota Batam, Dr. H. Zulkarnain, S.Ag., M.H., berpotensi mengalami laporan hukum secara beruntun. 


Sebelumnya Kepala Kemenag Batam, Dr. H. Zulkarnain, S.Ag., M.H., diketahui telah dilaporkan ke unit Tipikor Polda Kepri oleh Ketua DPD Ormas Barisan Pemantau Tindak Pidana Korupsi (BIDIK) pada tanggal 7 Februari 2025. 


Pelaporan tersebut dibuktikan dengan surat tanda terima pelaporan yang ditunjukkan oleh Ketua DPD Ormas Bidik, Metio Sandi kepada wartawan media ini, Kamis 13 Februari 2025.


Adapun pelaporan pertama yang dilayangkan oleh Ormas BIDIK terhadap terlapor Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Batam, Dr. H. Zulkarnain, S.Ag., M.H., atas dugaan nepotisme penerimaan Pegawai P3K di lingkungan Kementerian Agama Kota Batam.


Diberitakan sebelumnya Kepala Kemenag Batam Dr. H. Zulkarnain, S.Ag., M.H., diduga kuat melakukan praktek nepotisme terhadap penerimaan inisial ZU, yang adalah anak kandung dari terlapor, sebagai Pegawai P3K di lingkungan Kementerian Agama Kota Batam.


Sementara pelaporan pertama diketahui masih berproses di unit Tipikor Polda Kepri, Metio Sandi selaku Ketua DPD Ormas Bidik Kepri kembali berencana melaporkan Kepala Kemenag Kota Batam, Dr. H. Zulkarnain, S.Ag., M.H., ke Kejaksaan Negeri Batam.


Adapun pelaporan ke dua menurut Metio Sandi adalah perihal dugaan penyalahgunaan wewenang, atau dugaan memperkaya diri, dengan cara menguasai lahan Kavling yang kabarnya milik Madrasah Aliyah Negeri Batam, yang dihibahkan oleh BP Batam beberapa waktu sebelumnya.


"Informasi yang saya terima terkait lahan tersebut adalah, lahan yang dihibahkan oleh BP Batam untuk para guru-guru Madrasah Aliyah Negeri Batam sekitar tahun 2000."


"Namun isu yang berkembang saat ini lahan tersebut dikuasai oleh pihak-pihak tertentu, atau diduga kuat tidak lagi sesuai dengan peruntukan awal," ujar Metio Sandi.


Sambungnya, "Malahan kabar yang saya terima, selain Kepala Kemenag Kota Batam saat ini, ada juga yang menjadi milik dari Kepala Kemenag Kota Batam sebelumnya. Bahkan kabar lainnya yang saya dengar ada juga oknum anggota Polri yang menguasai sebagian dari lahan tersebut," ujarnya.


Katanya lagi, "Atas dasar itu, kami dari Ormas BIDIK berencana melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang, atau dugaan memperkaya diri yang diduga dilakukan oleh Kepala Kemenag Kota Batam ke Kejaksaan Negeri Batam, besok," ucapnya. 


Lebih jauh Metio Sandi mengatakan, bahwa menurutnya sangat tidak mungkin Pemerintah, dalam hal ini BP Batam, memberikan lahan hibah untuk kepemilikan pribadi. 


"Menurut saya sangat tidak mungkin Pemerintah, dalam hal ini BP Batam, menghibahkan sebidang lahan untuk kepemilikan pribadi."


"Anehnya lagi, dalam hal ini BP Batam diketahui menghibahkan lahan ke Madrasah Aliyah Negeri Batam melalui Kemenag Kota Batam, yang selanjutnya Kepala Kemenag Kota Batam menghibahkan lahan tersebut kepada dirinya sendiri? Menurut saya ini sangat janggal."


"Untuk itu kita berencana melaporkan hal ini ke Kejaksaan Negeri Batam agar semuanya menjadi jelas. Kita percayakan kepada Aparat Penegak Hukum. Karena ini menjadi ranah dan kewenangan dari Aparat Penegak Hukum."


"Namun selain ke Aparat Penegak Hukum, kami dari BIDIK juga berencana mempertanyakan hal ini kepada pihak BP Batam bagaimana sebenarnya bentuk hibah yang sudah diberikan oleh BP Batam atas lahan tersebut," tutupnya.(Tim)

×
Berita Terbaru Update