![]() |
Foto : Lahan hibah untuk Kemenag Kota Batam/MAN Batam di Kelurahan Sei Binti |
BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Setelah sebelumnya dilaporkan ke unit Tipikor Polda Kepri atas dugaan nepotisme penerimaan Pegawai P3K di Kemenag Batam, Kepala Kemenag Kota Batam, Dr. H. Zulkarnain, S.Ag., M.H., resmi kembali dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Batam, atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan dugaan memperkaya diri.
Adapun dugaan penyalahgunaan wewenang dan dugaan tindakan memperkaya diri yang diduga dilakukan oleh Kepala Kemenag Kota Batam, yakni terkait sebidang lahan hibah dari Badan Pengusahaan Batam, yang sebelumnya dihibahkan untuk Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Batam melalui Kemenag Kota Batam pada sekitar tahun 2000 lalu.
Seiring waktu berjalan pada sekitar tahun 2024 akhir, kepemilikan lahan hibah milik MAN Batam tersebut diketahui telah berubah kepemilikan menjadi lahan milik pribadi, dari beberapa oknum pejabat di Kemenag Kota Batam, dan beberapa oknum guru di sekolah MAN Batam.
Bahkan belakangan tersiar juga kabar, bahwa lahan hibah milik MAN Batam yang berlokasi di Kelurahan Sei Binti tersebut, bukan hanya dikuasai oleh oknum Pejabat Kemenag Batam dan oknum guru MAN Batam, namun juga dikuasai oleh salah seorang oknum anggota Polda Kepri.
Penguasaan lahan oleh oknum anggota Polda Kepri tersebut dibenarkan oleh Kepala Kemenag Kota Batam, Dr. H. Zulkarnain, S.Ag., M.H. Ia mengatakan bahwa salah seorang oknum anggota Polda Kepri dapat menguasai lahan tersebut, karena menurut Kepala Kemenag Kota Batam lahan tersebut lama menganggur dan tidak di usahakan.
Kepala Kemenag Kota Batam, Dr. H. Zulkarnain, S.Ag., M.H., juga tidak menampik kalau dirinya mendapat bagian dari bagi-bagi lahan milik Kemenag Batam/MAN Batam tersebut.
"Waktu itu ketika lahan tersebut dibagi di depan itu ada lahan sisa. Itupun saya belum ngurus itu sebenarnya. Kenapa, karena disitu ada gedung yang membangun pak Kamto Polisi Polda, itu tanah saya sebenarnya," jelas Kepala Kemenag Kota Batam saat dikonfirmasi wartawan beberapa waktu lalu.
Atas penguasaan lahan milik Kemenag Kota Batam/MAN Batam menjadi lahan milik pribadi dari beberapa oknum tersebut, Ketua DPD Ormas Bidik Kepri Metio Sandi, menduga bahwa tindakan tersebut adalah merupakan tindakan melawan hukum, yakni dugaan penyalahgunaan wewenang dengan dugaan memperkaya diri.
"Sejauh ini kita belum mendapatkan secara sah tujuan awal dari hibah lahan tersebut dari pihak BP Batam. Namun satu hal yang perlu kita garis bawahi bahwa berdasarkan keterangan Kepala Kemenag Kota Batam yang dimuat di pemberitaan, bahwa jelas lahan tersebut dihibahkan kepada Kemenag Kota Batam garis miring MAN Batam dan bukan kepada pribadi, itu clear," tegas Metio Sandi usai melaporkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Batam, Selasa 18 Februari 2024.
Metio Sandi juga mengungkapkan kejanggalan kejanggalan yang terjadi seputar yang terjadi saat ini mengenai lahan milik Kemenag/MAN Kota Batam tersebut. Salah satunya mengenai tata cara, atau aturan hibah menghibahkan yang berlaku selama ini.
Menurutnya, menghibahkan sesuatu apapun tentunya pemberi dan penerima hibah haruslah orang yang berbeda. Menurutnya lagi adalah sesuatu hal yang aneh, jika seseorang menghibahkan sesuatu kepada dirinya sendiri.
"Sederhananya begini, baiklah kita coba mengikuti cara berpikir, atau menurut penjelasan dari Kepala Kemenag Kota Batam, bahwa lahan tersebut boleh dihibahkan untuk orang perorang yang ada di Kemenag Batam garis miring MAN Batam."
"Tapi akan menjadi aneh kalau dalam hal ini Kepala Kemenag Kota Batam, katakanlah orang yang memiliki kewenangan untuk menghibahkan kembali lahan hibah untuk Kemenag Batam garis miring MAN Batam, yang sebelumnya diterima dari hibah BP Batam, pada akhirnya ia kembali menghibahkan lahan tersebut untuk dirinya sendiri. Inikan terkesan seperti akal-akalan saja," ungkapkan.
Sambungnya lagi, "Untuk ini kita menilai ada dugaan kuat penyalahgunaan wewenang, untuk tujuan memperkaya diri dan juga kelompoknya," pungkasnya.
Sementara menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 421, 424, dan 425
Penyalahgunaan wewenang dapat diartikan sebagai penggunaan wewenang yang melampaui batas, mencampuradukkan wewenang, dan bertindak sewenang-wenang.