Notification

×

Tag Terpopuler

Eks Kepala Kemenag Batam Dr. H. Zulkarnain, S.Ag, di Laporkan atas Dugaan Pemalsuan Dokumen

Senin, 17 Maret 2025 | Maret 17, 2025 WIB Last Updated 2025-03-17T14:31:56Z
Ketua DPD Ormas Bidik, Metio Sandi saat melaporkan dugaan kasus nepotisme, dugaan penyalahgunaan wewenang, dan dugaan pemalsuan dokumen di Kemenag Kota Batam.

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Setelah sebelumnya dilaporkan ke unit Tipikor Polda Kepri atas dugaan nepotisme dan penyalahgunaan wewenang, mantan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Batam, Dr. H. Zulkarnain, S.Ag., kembali dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Batam, pada hari Senin 17/03/2025.


Pelaporan terhadap mantan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Batam ini diketahui masih seputar permasalahan yang sama, yakni terkait dugaan nepotisme dan penyalahgunaan wewenang penerimaan Pegawai P3K, dilingkungan Kantor Kemenag Kota Batam, yang terindikasi kuat adanya dugaan pemalsuan dokumen.


Berdasarkan informasi dari  sumber media ini mengatakan, bahwa untuk dapat meloloskan Zulfa Uliani, S.M, sebagai Pegawai P3K dilingkungan Kementerian Agama Kota Batam, Dr. H. Zulkarnain, S.Ag., diketahui  menerbitkan dua kali Surat Keputusan (SK) dengan tanggal dan tahun yang berbeda. 


Adapun SK pertama untuk Zulfa Uliani, S.M, yang diterbitkan oleh Dr. H. Zulkarnain, S.Ag., sebagai pegawai honorer di Kemenag Kota Batam adalah SK dengan nomor 02/Kk.32.05/KP.00.2/1/2021. 


Dalam SK Kepala Kantor Kemenag Kota Batam tersebut Zulfa Uliani, S.M, diangkat sebagai pegawai honorer terhitung sejak 01 Februari 2021 s/d 31 Desember 2021 yang ditandatangani oleh mantan Kepala Kantor Kemenag Kota Batam, Dr. H. Zulkarnain, S.Ag., pada tanggal 25 Januari 2021.


Sementara SK ke 2 untuk Zulfa Uliani, S.M, yang juga diterbitkan atas nama Kepala Kantor Kemenag Kota Batam Dr. H. Zulkarnain, S.Ag., dengan nomor 221/Kk.32.05/KP.00.2/12/2020.


Dalam SK ke 2 Kepala Kantor Kemenag Kota Batam Zulfa Uliani, S.M, diangkat sebagai pegawai honorer terhitung sejak 01 Januari 2021 s/d 31 Desember 2021 yang juga ditandatangani oleh mantan Kepala Kantor Kemenag Kota Batam, Dr. H. Zulkarnain, S.Ag., pada 28 Desember 2020. 


Perubahan SK pengangkatan honorer terhadap Zulfa Uliani, S.M, diduga sengaja dilakukan agar Zulfa Uliani, S.M, memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi atau pendaftaran sebagai calon pegawai P3K waktu itu.


Karena diketahui yang menjadi salah satu persyaratan untuk menjadi calon pegawai P3K adalah memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai kompetensi tugas jabatan untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama minimal 2 tahun.


Atas dugaan nepotisme, penyalahgunaan wewenang, dan dugaan pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan oleh mantan Kepala Kantor Kemenag Kota Batam, Dr. H. Zulkarnain, S.Ag., sebelumnya kasus ini diketahui sudah dilaporkan oleh Ketua DPD Ormas Bidik Kepri, Metio Sandi ke unit Tipikor Polda Kepri. 


"Kasus ini sebelumnya melalui Ormas Bidik sudah kita laporkan ke unit Tipikor Polda Kepri. Namun karena kasus ini terkesan tidak mendapat penanganan serius oleh pihak terkait di Polda Kepri, maka kasus ini kembali kita laporkan ke Kejaksaan Negeri Batam hari ini," ujar Metio Sandi.


Ia juga sangat menyayangkan sikap dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau, Zoztafia, yang tetap mengangkat dan memberikan jabatan penting di Kanwil Kepri kepada Dr. H. Zulkarnain, S.Ag., yang jelas jelas sudah dilaporkan atas beberapa dugaan kasus.


"Kabarnya setelah tidak lagi menjabat sebagai Kepala Kantor Kemenag Kota Batam, Dr. H. Zulkarnain, S.Ag., malah mendapat jabatan penting di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau."


"Kami sangat menyayangkan hal ini, dimana pejabat negara yang membidangi urusan agama, dan pejabat tersebut sedang dilaporkan atas beberapa kasus yang menurut saya bukan kasus main-main, malah diberikan jabatan penting di Kantor Kementerian Agama Wilayah Provinsi Kepulauan Riau," tegasnya. 


Tidak sampai disitu, Metio Sandi juga sangat menyesalkan sikap Kepala Kantor Kementerian Agama Wilayah Provinsi Kepulauan Riau, Zoztafia, yang selalu memilih untuk bungkam, atas kasus yang menyeret nama Dr. H. Zulkarnain, S.Ag., mantan Kepala Kemenag Batam tersebut.


"Kami juga sangat kecewa terhadap sikap Kepala Kantor Kementerian Agama Wilayah Provinsi Kepulauan Riau, Zoztafia, yang selalu memilih bungkam setiap kali dikonfirmasi perihal dugaan kasus yang menyeret nama Dr. H. Zulkarnain, S.Ag., mantan Kepala Kemenag Batam ini."


"Saya kira Kakanwil Zoztafia tidak seharusnya memilih bungkam. Karena ini menyangkut integritas dan nama baik Kementerian Agama RI di mata masyarakat," ungkapnya.


Selain itu juga Metio Sandi berharap, agar penanganan laporan dugaan nepotisme, dugaan penyalahgunaan wewenang, dan juga dugaan pemalsuan dokumen oleh mantan Kepala Kemenag Batam Dr. H. Zulkarnain, S.Ag., yang sudah masuk di Kejaksaan Negeri Batam segera berproses.


"Harapan saya pihak Kejaksaan Negeri Batam bekerja secara profesional dan jujur dalam menangani laporan kami yang sudah masuk hari ini."


"Karena kita tidak menginginkan adanya pejabat yang tidak jujur, dipertahankan apalagi mendapat posisi penting, terutama di Kementerian yang secara khusus mengurusi bidang keagamaan," pungkasnya.(red)

×
Berita Terbaru Update