Notification

×

Tag Terpopuler

Perjudian di Pemukiman Warga tetap Beroperasi, Surat Edaran dan Perwako nomor 16 tahun 2021 di Kankangi

Minggu, 02 Maret 2025 | Maret 02, 2025 WIB Last Updated 2025-03-02T06:03:08Z
Sumber foto: Sidaktoday.com/google.com

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Stigma buruk atau pandangan negatif terhadap kinerja aparat penegak hukum dan pemerintah di Kecamatan Sagulung semakin meningkat di mata masyarakat. Khususnya dalam hal penanganan perjudian. Aparat penegak hukum dan pemerintah, seperti kehilangan kemampuan untuk memberantas kegiatan perjudian tersebut. 


Pemerintah dari tingkat terendah RT/RW pihak Kelurahan, Kecamatan, Kepolisian, dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Batam, seperti mendadak tidak bisa melihat terhadap kegiatan yang satu ini. 


Padahal Surat Edaran (SE) tentang buka tutupnya tempat hiburan malam sudah sangat jelas diatur selama bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah. Pemerintah Kota Batam, DPRD Batam, kepolisian dan Kodim mengeluarkan surat edaran terkait jam operasional tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. 


Total ada delapan hari tempat hiburan malam akan ditutup selama bulan Ramadan. Surat edaran buka tutup tempat hiburan tersebut berdasarkan perwako nomor 16 tahun 2021 tentang waktu penyelenggaraan usaha kepariwisataan di Kota Batam. 


Dalam surat edaran disebutkan tempat hiburan menutup total seluruh kegiatan usaha jasa hiburan. Tempat hiburan yang dimaksud ialah arena permainan mekanik/manual, diskotik, karaoke, pub, bar, musik hidup, klab malam, panti pijat/massage dan spa termasuk fasilitas Hotel.


"3 hari, menjelang dan di awal Ramadhan yaitu, H-1 Ramadhan 1446 H, Hari H (1 Ramadhan 1446 H), H+1 atau 2 Ramadhan 1446 H. 2 hari di pertengahan Ramadhan yaitu, H-1 Nuzul Qur'an (16 Ramadhan 1446 H), Hari H Nuzul Qur'an yakni 17 Ramadhan 1446 H. 3 (hari, di akhir dan setelah Ramadhan yaitu, H-1 Idul Fitri 1446 H, Hari H Idul Fitri (1 Syawal 1446 H) dan H+1 Idul Fitri (2 Syawal 1446 Η)," tulis keterangan surat edaran tersebut.


Namun Surat Edaran tersebut seperti tidak berlaku untuk pelaku perjudian di pemukiman warga di Sagulung. Di wilayah Kecamatan Sagulung, perjudian jenis Jackpot liar yang berada di pemukiman warga, terlihat tetap beroperasi meski umat beragama muslim sedang menjalankan atau melaksanakan ibadah puasa. 


Malahan salah seorang pimpinan di Satuan Polisi Pamong Praja Kota Batam mengakui, ketidakmampuan pihaknya untuk menutup perjudian di pemukiman warga di Kecamatan tersebut. 


Menurutnya kegiatan perjudian di pemukiman warga ini dibekingi oleh beberapa oknum. 


"Kemarin pernah kami Sidak juga dengan pihak Polsek. Namun informasi Sidak tersebut bocor, jadi pada saat kami turun lokasi tutup," ujar salah seorang pimpinan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Batam kepada wartawan, pada hari Rabu 26/02/25 lalu. 


Sambungnya, "Lagian oknum juga dibelakang semua ini. Tentu Abang lebih tahulah tentang permainan dilapangan seperti apa, kan gitu. Cuma kalau masyarakat mengajukan komplain kita bisa tindak lebih tegas. Karena mereka umumnya tidak punya izin," katanya lagi. 


Pernyataan salah seorang pimpinan di Satuan Polisi Pamong Praja Kota Batam ini tidak mencerminkan ketegasan dari seorang seorang penegak hukum Perda. Dimana pihaknya terkesan memiliki ketakutan terhadap oknum sebagaimana disebutkannya.


Padahal pihaknya selaku penegak Perda telah diberikan kuasa dan kewenangan untuk melaksanakan tugasnya sebagaimana yang dituangkan dalam perwako nomor 16 tahun 2021. Perihal ini Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Batam, Imam Tohari belum diminta tanggapan.


Adapun isi perwako nomor 16 tahun 2021 sebagai berikut;


14. Ketertiban adalah suatu keadaan lingkungan kehidupan yang serba teratur baik berdasarkan norma-norma agama, norma kesopanan, norma kesusilaan, norma kebiasaan,maupun norma-norma hukum atau aturan-aturan hukum yang berlaku.


15. Ketertiban umum adalah suatu kondisi keteraturan yang terbentuk karena tidak adanya pelanggaran yang dilakukan di tempat-tempat umum terhadap norma-norma agama, norma kesopanan, norma kesusilaan, norma kebiasaan maupun norma hukum yang berlaku.


16. Gangguan ketenteraman dan ketertiban umum yang selanjutnya disebut Gangguan Trantibum adalah semua kondisi yang disebabkan oleh perilaku tidak tertib yang mengakibatkan atau berpotensi mengakibatkan terganggunya kepentingan umum.(red)


×
Berita Terbaru Update