- Advertisement -

NASIONAL

OPINI

- Advertisement -

Kerap Pemadaman Listrik Bergilir, Komisi III DPRD Kepri Langsung Sidak Ke PLTU Tanjung Kasam

By On Juni 28, 2023

 

Komisi III DPRD Provinsi Kepri dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PLTU Tanjung Kasam, Kota Batam, pada Selasa (27/06/2023).

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Dalam beberapa pekan terakhir, warga di Kota Batam dan Pulau Bintan mengeluhkan pemadaman listrik bergilir yang dilakukan oleh PLN. 


Keluhan masyarakat itu pun langsung ditanggapi oleh Komisi III DPRD Provinsi Kepri dengan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke PLTU Tanjung Kasam, Kota Batam, pada Selasa (27/06/2023).


Ketua Komisi III DPRD Kepri, Widiastadi Nugroho mengatakan, dari informasi yang diterima, pemadaman listrik yang dilakukan PLN, karena ada kerusakan mesin pembangkit di PLTU Tanjung Kasam.


“Informasi yang kami dapat, ada kerusakan mesin pembangkit di PLTU Tanjung Kasam,” ujar Widiastadi.


Lebih lanjut Politisi PDIP itu mengatakan, tujuan kedatangan Komisi III ini juga ingin mengetahui, jadwal pemeliharaan rutin mesin pembangkit PLTU Tanjung Kasam.


“Kita juga mewanti-wanti pihak Tanjung Kasam, proses pemeliharaan rutin nanti jangan sampai mengganggu proses rangkaian pesta demokrasi pemilihan presiden dan pemilihan legislatif,” tegasnya.


Anggota Komisi III Yusuf menambahkan, proses pemeliharaan mesin pembangkit yang dilakukan secara rutin ini seharusnya dilakukan dengan tidak mengurangi pasokan listrik kepada masyarakat.


“Jika dilakukan penjadwalan dengan baik antara pembangkit satu dengan yang lain dan dilakukan tidak pada jam beban puncak maka bisa meminimalisir pemadaman bergilir,” tutur Yusuf.


Hal senada juga disampaikan, oleh Wakil Ketua Komisi III Nyanyang Haris Pratamura. Seharusnya baik PLN dan PT TJK Power selaku pengelola pembangkit di PLTU Tanjung Kasam, bisa menyinkronkan jadwal pemeliharaan rutin yang dilakukan oleh masing-masing pembangkit.


“Jika itu dilakukan dengan baik maka kita bisa menghitung kekuatan daya yang standby,” ucap Nyanyang.


Menanggapi hal tersebut, Asisten Presiden Direktur PT TJK Power, Sinardi menjelaskan, jika kerusakan yang terjadi di PLTU Tanjung Kasam bukan pada mesin utama pembangkit melainkan pada Cooling Water Pump (CWP).


“Kerusakan CWP ini terjadi berturut-turut, pada 18 Mei terjadi di unit 1 dan pada saat itu pompa cadangan sedang dalam pemeliharaan dan kami atasi dalam 24 jam sehingga pada 19 Mei sudah normal kembali,” jelasnya.


Kemudian, sambungnya, pada 9 Juni terjadi kebocoran pada super heater boiler pada unit 2 dan pada 12 Juni sudah bisa kembali beroperasi.


“Pada 12 Juni terjadi gangguan di super heater unit 1 dan selesai diperbaiki pada 14 Juni. Kami mengakui memang kemarin terjadi kerusakan secara paralel dari unit 1 dan bergantian unit 2,” ungkapnya.


Sinardi menambahkan, PT TJK Power memiliki 3 unit CWP, tiap pembangkit menggunakan 1 CWP dan 1 unit CWP digunakan sebagai cadangan. CWP unit 2 sendiri selesai perbaikan pada 24 Mei dan CWP unit 1 selesai perbaikan pada 9 Juni.


“1 unit CWP yang digunakan sebagai cadangan dalam kondisi vibrasi di atas rata-rata namun masih terkontrol,” paparnya.(*)


DPRD dan Pemprov Kepri Setujui Empat Ranperda Baru Tahun 2022

By On Februari 22, 2022

Sidang Paripurna DPRD Provinsi Kepri di ruang sidang utama Kantor DPRD Kepri, Dompak, Tanjungpinang, Selasa (22/2/2022).

TANJUNGPINANG, SOROTTUNTAS.COM - DPRD Provinsi Kepri bersama Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau telah menyetujui untuk menetapkan empat Ranperda diluar Program Pembahasan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2022.

Penetapan tersebut dihadiri oleh Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kepri Eko Sumbaryadi yang mewakili Gubernur Kepri Ansar Ahmad pada Sidang Paripurna DPRD Provinsi Kepri di ruang sidang utama Kantor DPRD Kepri, Dompak, Tanjungpinang, Selasa (22/2/2022).

Sebelumnya pada tanggal 26 November 2021 lalu, DPRD Provinsi Kepri telah menetapkan tiga belas Ranperda yang menjadi prioritas dalam Propemperda Provinsi Kepri tahun 2022.

Namun, dalam perkembangannya Gubernur Kepulauan Riau dan DPRD Provinsi Kepri merasa perlu mengajukan rancangan peraturan daerah baru di luar Program Pembentukan Perda Provinsi.

Adapun keempat Ranperda yang ditetapkan pada sidang Paripurna kali ini adalah pengusulan Ranperda tentang perubahan ketiga atas Perda Nomor 1 tahun 2012 tentang Retribusi Daerah yang diusulkan Gubernur Kepri melalui surat yang dikeluarkan tanggal 20 Januari 2022.

Ranperda yang kedua adalah usul pembentukan Ranperda tentang Penyelenggaraan Haji di Provinsi Kepri yang diusulkan oleh Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kepri.

Sementara ranperda yang ketiga adalah usulan melakukan perubahan atas Perda nomor 6 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Kepri. Dan ranperda yang keempat adalah usulan Ranperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.

Pada kesempatan tersebut, Lis Darmansyah sebagai perwakilan Badan Pembentukan Perda menjelaskan jika ranperda yang ditetapkan hari ini sudah sesuai dengan kebutuhan dan urgensi.

Lis mencontohkan ranperda tentang penyelenggaraan haji didasarkan pada UU Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh yang memberikan tanggung jawab kepada pemerintah daerah menyangkut transportasi jemaah haji dari daerah asal ke Embarkasi ataupun sebaliknya. Namun saat ini provinsi Kepri belum memiliki payung hukum yang jelas dalam mengimplementasikan kewajiban itu.

“Sehingga hal ini menjadi penting akan ada pengaturan yang lebih jelas dalam tanggung jawab pemerintah daerah dalam penyelenggaraan haji,” ujar Lis Darmansyah.

Lalu Lis Darmansyah juga menjelaskan tentang urgensi ranperda tentang pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan. Menurutnya pengamalan Pancasila dan wawasan kebangsaan di kalangan muda telah jauh melenceng dari apa yang dicita-citakan.

“Maka dari itu pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan harus menjadi pendidikan wajib yang ada di sekolah-sekolah,” kata Lis Darmansyah.

Usai mendengarkan penjelasan oleh Lis Darmansyah, para anggota DPRD Provinsi Kepri yang dipimpin oleh Jumaga Nadeak sebagai Ketua DPRD Provinsi Kepri menyatakan secara penuh setuju atas usulan penetapan empat Ranperda tersebut.(*)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *