Kepala Ombudsman Kepri: PLN Batam Seharusnya Mempublikasikan Harga Satuan Tiang Listrik Kepada Masyarakat
On Agustus 05, 2021
Tiang listrik milik PLN Batam terlihat dipenuhi kabel di wilayah Sagulung |
BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Adanya upaya atau tindakan perbuatan yang dinilai dapat merugikan calon pelanggan baru (konsumen) yang diduga sengaja dilakukan oleh oknum, atau pihak tertentu dari PT. Bright PLN Batam Cabang SP Plaza, mendapat tanggapan dari Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari.
Hal ini bermula dari apa yang dialami oleh calon pelanggan baru Bright PLN Batam atas nama Pineop Siburian, dan juga Sahat Sibagariang, warga Kavling Sumber Seraya Blok D16 RT 04 RW 08, Kelurahan Sei Langkai, Kecamatan Sagulung, beberapa waktu lalu.
Dimana kepada dua orang warga Sagulung ini, oleh pihak Bright PLN Batam, melalui Bright PLN Cabang SP Plaza, diketahui meminta harga yang cukup tinggi untuk pemasangan jaringan tiang listrik baru di lingkungan rumah kedua warga ini.
Selain itu juga diketahui adanya perubahan harga yang berubah-ubah dari harga tiang listrik yang dibebankan kepada kedua orang calon pelanggan baru PLN Batam tersebut.
Baca juga: https://www.sorottuntas.com/2021/08/humas-pln-batam-mengaku-tidak-tahu.html#.YQnmcF8Z1PI.whatsapp
Humas PLN Batam Mengaku Tidak Tahu Terkait Besaran Biaya Pembelian Tiang Listrik Yang Dibebankan Kepada Calon Pelanggan Baru
Menanggapi hal ini, Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari, Rabu (04/8/2021) mengatakan, seharusnya Rencana Anggaran Biaya (RAB) harus dijelaskan harga batasan tertinggi dan harga batasan terendah terkait dengan harga tiang listrik yang akan dibebankan kepada calon pelanggan.
Sehingga harga tidak ditentukan berdasarkan harga sepihak seperti yang berlaku kepada Pineop Siburian dan juga Sahat Sibagariang, warga Kavling Sumber Seraya tersebut.
"Seharusnya pihak Bright PLN Batam menjelaskan RAB harga batasan tertinggi dan harga batasan terendah. Saya tidak tahu apakah seharusnya RAB itu harga batasan tertinggi atau harga batasan terendah, itu di SK-kan oleh peraturan Direktur Bright PLN Batam.
Sehingga seharusnya harga RAB itu seharusnya dipublish, harus diketahui masyarakat," ungkapnya.
Baca juga:
https://www.sorottuntas.com/2021/08/aturan-biaya-pasang-baru-listrik-di.html
Lanjutnya, "Saya setuju dengan anda, bahwa kok bisa berubah-ubah sampai tiga kali. Nah kalau itu terjadi maka itu tidak benar gitu loh. Karena perubahan itu gak bisa, sekarang berubah, besok berubah, besoknya lagi berubah. Itu gak bisa, harus ada SK penetapan harga," tegasnya.
Lebih jauh dijelaskan, "Sehingga biasanya harga perubahan itu minimal sekali setahun berubah. Kalau belum ada perubahan, berarti masih berlaku SK penetapan sebelumnya," tegas Lagat Siadari.(Lukman)