- Advertisement -

NASIONAL

OPINI

- Advertisement -

Pihak Pengelola Massage Makmur Aniaya Pengunjung dan Dilaporkan ke Polsek Batuaji

By On Juni 22, 2024

Foto Massage Tradisional Makmur di komplek Ruko Waheng Center, Kecamatan Batuaji.

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Pengelola Massage Tradisional Makmur yang beralamat di komplek Pertokoan Pasar Melayu (Waheng Center), Kelurahan Bukit Tempayan, Kecamatan Batuaji, dilaporkan salah seorang pengunjung berinisial PS (38) yang diduga menjadi korban pemukulan di lokasi Message Makmur tersebut ke Polsek Batuaji.


Berdasarkan keterangan korban PS,  pemukulan yang dilakukan oleh pihak pengelola terhadap dirinya terjadi pada hari Minggu (17/06/2024) malam. Dituturkannya, pihak pengelola panti pijat atau Massage Makmur tersebut telah melakukan pemukulan, fitnah, serta pemerasan terhadap dirinya. 


“Saya tidak tahu apa masalahnya tiba-tiba saya disuruh harus membayar sesuatu yang tidak saya ketahui tujuannya untuk pembayaran apa. Parahnya lagi saat itu saya langsung dipukul seorang di teras Massage Makmur tersebut. 

Katanya lagi, ”Pada saat itu saya baru pulang Investigasi dari salah satu pelabuhan di daerah Sekupang. Karena merasa kelelahan saya singgah di Messege tersebut. Tapi entah kenapa saya yang saat itu belum mendapatkan layanan apa-apa sudah ditagih uang sebesar Rp. 250.000," ujarnya. 


Karena merasa belum mendapat layanan apapun, akhirnya PS mengaku tidak menyanggupi alias menolak permintaan dari kasir Message Makmur untuk membayar uang sejumlah Rp. 250.000 tersebut. 


Atas penolakan dari korban PS, kasir Message Makmur yang tidak diketahui namanya memanggil seseorang yang diduga adalah pihak keamanan (preman) yang menjaga lokasi tersebut. 


Karena PS menolak membayar uang sejumlah Rp. 250.000 tersebut, kemudian preman di sana langsung memukul bagian kepala korban. Selanjutnya menurut penuturan korban PS, kasir Message bersama preman tersebut memaksa korban PS untuk membayarkan uang sebesar Rp. 100.000.


“Saya bingung saat itu mengapa kasir memanggil preman itu untuk memukul dan memaksa saya harus memberikan uang ke mereka. Padahal saya belum mendapatkan layanan apa-apa di sana. Tapi karena saya takut dipukuli lagi akhirnya saya menyanggupi permintaan mereka untuk membayar Rp 100 ribu" pungkasnya.


Atas terjadinya penganiayaan serta dugaan pemerasan dari pihak Message Makmur, akhirnya korban PS melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisan Polsek Batuaji.


“Perihal kejadian itu saya sudah membuat laporan Kepolisan setelah sebelumnya saya melakukan visum di salah satu Rumah Sakit."


"Saya tidak terima atas tindakan dan perlakuan yang mereka lakukan terhadap saya. Dan saya berharap pihak Kepolisian Polsek Batuaji segera memproses laporan saya dan menangkap pelaku," pungkasnya.


Sementara atas laporan dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh pihak Message Makmur terhadap PS, pihak Message dan juga pihak Kepolisian Polsek Batuaji belum dikonfirmasi. (red)

BP Batam Hormati Proses Hukum

By On Juni 18, 2023

Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - BP Batam menyayangkan ulah oknum pegawai berinisial RO yang terlibat dugaan kasus persetubuhan anak di bawah umur.


Dalam perkara tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang telah menetapkan RO sebagai tersangka sejak tanggal 9 Juni 2023 lalu.


Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, menegaskan bahwa pihaknya akan menghormati proses hukum terhadap RO.


"Apabila terbukti bersalah, kami menghormati proses hukum yang ada. Pada prinsipnya, kami menyerahkan perkara tersebut kepada pihak kepolisian," ujar perempuan yang akrab disapa Tuty tersebut, Sabtu (17/6/2023).


Tuty mengungkapkan, pihaknya pun akan mengevaluasi status kepegawaian RO pasca ditetapkan sebagai tersangka.


Hal ini, lanjutnya, menjadi preseden buruk bagi BP Batam. Sehingga, pihaknya mengimbau agar peristiwa serupa tak kembali terjadi ke depannya.


"Kami akan mempelajarinya. Tentu ada evaluasi terkait peristiwa ini," pungkasnya. (DN)

Operasi Jaring Sriwijaya Berhasil Tangkap Kapal Kayu Bermuatan Mikol Ilegal Senilai Rp4,38 Miliar

By On Oktober 21, 2022

 

Kapal dan ratusan dus mikol berhasil diamankan Bea Cukai Kepri, dan dibantu Tim Patroli Lantamal IV.
BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Bea Cukai Kepri, dan dibantu Tim Patroli Lantamal IV berhasil menangkap kapal kayu tanpa nama 

bermuatan minuman beralkohol ilegal sebanyak 8.784 botol. Estimasi nilai barang yang berada dalam kapal tersebut sebesar Rp4,38 miliar dengan taksiran kerugian negara sebesar Rp9 miliar. Tim operasi gabungan menangkap kapal tersebut di wilayah perairan Tanjung Sengkuang pada Kamis malam, (20/10).

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, M. Rizki Baidillah menjelaskan bahwa kronologi kejadian ini bermula ketika Satgas Patroli Laut Bea Cukai Batam mendapatkan informasi dari Masyarakat tentang adanya kapal kayu yang diduga bermuatan minuman beralkohol ilegal yang akan masuk ke perairan Indonesia. 

Kemudian Satgas Patroli Laut Gabungan melakukan pengejaran sampai di perairan Tanjung Sengkuang.

“Pada saat pengejaran dan proses penghentian, kapal tersebut dengan sengaja menabrak kapal patroli Bea Cukai sehingga lambung kapal patroli Bea Cukai rusak. Selain itu ABK kapal kayu tidak bersikap kooperatif. 

Pada saat proses tersebut Satgas Patroli Bea Cukai berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Tim Patroli Lantamal IV Batam. Tim Patroli Lantamal IV Batam turut serta membantu Satgas Patroli Bea Cukai dalam proses pengejaran dan penghentian kapal target,” tambahnya.

Selanjutnya kapal tersebut melaju dengan kecepatan tinggi menuju perairan dangkal di sekitar perairan Sengkuang sehingga kapal tersebut kandas. 

Pada saat kapal tersebut kandas ABK melakukan upaya melarikan diri dengan cara melompat ke laut. Pada saat bersamaan, seluruh Satgas Patroli berusaha untuk melakukan kegiatan SAR. Namun, tidak lama dari kejadian tersebut, berdasarkan pantauan petugas terlihat dua kapal pancung membantu ABK untuk melarikan diri.

“Dengan koordinasi dan kolaborasi Satgas patroli laut Bea Cukai serta dukungan dari Lantamal IV Batam mengedepankan keselamatan petugas, kapal tersebut berhasil ditangkap oleh petugas. 

Pada saat dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan dokumen kelengkapan kapal dan didapati kondisi kapal dalam keadaan bocor serta papan nama kapal telah dibuang oleh ABK kapal tersebut,” pungkas Rizki.

Pelaku diduga melanggar Pasal 102 Undang-undang Kepabeanan dengan sanksi pidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan/atau Pasal 50 Undang-undang Cukai dengan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Luasnya wilayah perairan Indonesia membutuhkan extra effort dan sinergi antar instansi dalam melakukan pengawasan. Bea Cukai terus berupaya melakukan pengamanan wilayah perairan Indonesia dengan melakukan koordinasi bersama Aparat Penegak Hukum lainnya untuk meningkatkan efektivitas pengawasan, pengawasan peredaran barang ilegal di Indonesia merupakan tanggung jawab bersama sehingga dibutuhkan sinergi dan kolaborasi antar instansi Aparat Penegak Hukum dalam melakukan pengawasan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. (*)

Kapal Kayu Bermuatan Ratusan Dus Mikol Berhasil Diamankan di Perairan Tanjung Sengkuang

By On Oktober 21, 2022

 

Tim gabungan Bea dan Cukai Batam bersama Lantamal Batam berhasil mengamankan kapal kayu bermuatan Minuman Alkohol (Mikol) di perairan Tanjung Sengkuang.

BATAM, SOROTTUNTAS COM - Tim gabungan Bea dan Cukai Batam bersama Lantamal Batam berhasil mengamankan kapal kayu bermuatan Minuman Alkohol (Mikol) di perairan Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, pada hari Kamis (20/10/2022). 


Informasi penangkapan kapal bermuatan Mikol itu dibenarkan oleh Kepala Bidang bimbingan kepatuhan dan layanan informasi Bea Cukai Batam, M. Rizki Baidillah. 


"Ya benar, kolaborasi dengan Lantamal. Kita disupport habis," ungkap Rizki kepada wartawan Sorottuntas.com saat dikonfirmasi via WhatsApp, Jumat (21/10/2022) sore. 


Ia mengatakan, barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu unit kapal beserta muatannya. "Untuk rinciannya tengah dipastikan," ujarnya. 


Sementara berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun wartawan media ini ada beberapa jenis minuman alkohol yang berhasil diamankan bersama kapal yang disebut-sebut milik inisial HB, yakni jenis mikol golongan C, diantaranya, Chivas, Red Label, Gordon's, Jose Cuervo,  Mechelen, Carlo Rossi, yang informasinya milik inisial AKG.

Laporan : NS

Editor : LS

Anggota Koramil Bandar Bersama Warga Tangkap Pelaku Pengedar Obat Obatan Terlarang

By On September 25, 2022

Pengedar obat terlarang diamankan oleh anggota Koramil 07/Bandar Kodim 0736/Batang bersama warga di warung kopi Dukuh Karetan Desa Wonokerto Kecamatan Bandar.  

BATANG, SOROTTUNTAS.COM -  Seorang pengedar obat terlarang diamankan oleh anggota Koramil 07/Bandar Kodim 0736/Batang bersama warga di warung kopi Dukuh Karetan Desa Wonokerto Kecamatan Bandar.   Dari tangan tersangka anggota Koramil berhasil mengamankan ribuan butir obat terlarang, Sabtu (24/9/2022) malam.


Anggota Koramil yang dipimpin serma I Nengah berhasil mengamankan seorang pria berinisial Ml (39), dari tangan terduga pelaku berhasil diamankan Iye 350 butir , Hextemar  500 butir, Tramadol 13 strep, Dexstro  550 butir , dan beberapa uang tunai .


Kasus itu terungkap berawal dari adanya laporan masyarakat yang menginformasikan adanya penjualan/ peredaran obat terlarang di wilayah Kecamatan Bandar.  Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya tersangka berinisial Ml berhasil diamankan pada Sabtu 24 September 2022 sekira pukul 19.30 Wib di warung kopi Dukuh Karetan Desa Wonokerto Kecamatan Bandar Kabupaten Batang.


Serma I Nengah saat dikinfirmasi mengatakan.  Bahwa adanya laporan dari warga dimana ada sebuah warung yang sering didatangi oleh sejumlah anak muda, karena demi menjaga keamanan serta kenyamanan wilayah warga bergegas melapor  dan koordinasi dengan Babinsa selaku pembina Desa, ucapnya".


Ia ( Serma Negah) juga menjelaskan.   Menurut informasi dari warga, tersangka menjual obat obatan tersebut kepada anak muda yang datang kewarung secara langsung dan terang terangan.   Saat ini tersangka kita serahkan ke Polsek Bandar untuk ditindak lanjuti oleh pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.


Kepada masyarakat mari kita awasi lingkungan sekitar, silahkan melapor bila mengetahui adanya tindak kejahatan seperti peredaran narkoba, terorisme atau apa saja yang kiranya mencurigakan.  Koramil 07/Bandar akan selalu bersinergi dan berkolaborasi dengan Polsek dan Kecamatan Bandar untuk menjaga kondusifitas wilayah Kecamatan Bandar khususnya dan Kabupaten Batang secara umumnya, "pungkas I Negah.

Kurang dari Sepekan, Bea Cukai Batam Gagalkan Pengiriman Dua Paket Ganja

By On Juni 24, 2022

Bea Cukai Batam menggagalkan dua paket kiriman ganja dari Medan menuju Samarinda pada 13 Juni 2022 dan Bandung pada 16 Juni 2022.

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Bea Cukai Batam menggagalkan dua paket kiriman ganja dari Medan menuju Samarinda pada 13 Juni 2022 dan Bandung pada 16 Juni 2022. Modus yang sama digunakan dalam dua kasus tersebut dengan cara memasukkan ganja dalam paket barang kiriman. 

Melalui sinergi dengan Direktorat Interdiksi Narkotika, Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur, Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat, Bea Cukai Bandung, dan Bea Cukai Samarinda, informasi olahan tim cyber crawling Bea Cukai mampu gagalkan pengiriman paket ganja dengan total 4,1 kilogram.

Strategi Bea Cukai Batam dalam melindungi dan mengawasi negeri terus berkembang dari waktu ke waktu. Dengan tren penyelundupan narkotika yang semakin beragam, Bea Cukai Batam berupaya untuk melakukan cyber crawling guna mendapatkan dan mengolah informasi melalui internet dan media sosial.

Kesuksesan yang dicapai oleh tim cyber crawling Bea Cukai Batam dalam operasi ditunjukkan dari keakuratan dan ketepatan olahan informasi dalam menggagalkan penyelundupan ganja.

Hasil olahan informasi yang diperoleh dari cyber crawling Bea Cukai Batam bermanfaat bagi Bea Cukai Batam sendiri dan kantor Bea Cukai lainnya. 

Dengan sinergi dan kolaborasi, informasi hasil cyber crawling Bea Cukai Batam dapat ditindaklanjuti dengan baik, sehingga mampu menggagalkan peredaran ganja di Indonesia.

Undani, Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam menyampaikan, informasi olahan cyber crawling dari Bea Cukai Batam telah membantu menggagalkan peredaran ganja di Kota Samarinda.

“Pada Senin, 13 Juni 2022, berdasarkan informasi yang diolah oleh tim cyber crawling Bea Cukai Batam dan sinergi Direktorat Interdiksi Narkotika, Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur, Bea Cukai Samarinda, dan Badan Narkotika Nasional Kota Samarinda, penyelundupan ganja dapat digagalkan,” ujar Undani.

Penyelundupan yang dilakukan dengan modus barang kiriman melalui jasa ekspedisi tersebut berhasil digagalkan. Dengan cepat, Bea Cukai Samarinda melakukan pemeriksaan dan penegahan barang yang diduga berisi ganja.

Bersama dengan Badan Narkotika Nasional Kota Samarinda, tim gabungan melaksanakan Control Delivery untuk mengetahui posisi penerima barang dan modus operandi.

“Dari hasil pemeriksaan tim gabungan, telah diamankan pria dengan inisial W yang diduga adalah penerima barang. Setelah dilakukan pemeriksaan, didapati satu buah paket kiriman yang berisi tiga bungkus plastik transparan berisi narkotika golongan I dengan jenis ganja, dengan total berat kotor 2,563 kilogram. Atas barang bukti tersebut dibawa ke Badan Narkotika Nasional Kota Samarinda untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” sambung Undani.

Undani juga memaparkan kronologi kejadian pengamanan paket barang kiriman ganja menuju kota Bandung, Kamis, 16 Juni 2022, dengan sinergi dan kolaborasi dengan Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat dan Bea Cukai Bandung, penyelundupan ganja berhasil digagalkan. 

Paket barang kiriman yang diduga berisi ganja diamankan dan diperiksa. Dari pemeriksaan, diketahui penerima barang tersebut berinisial A dan ditemukan barang bukti diduga ganja dengan berat kotor 1,6 kilogram. 

"Melalui koordinasi dengan Polrestabes Kota Bandung, bersama-sama dilakukan proses Control Delivery. Barang bukti yang telah diamankan kemudian diserahkan kepada Polrestabes Kota Bandung untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut,” ucap Undani.

Tren penyelundupan yang semakin beragam menuntut Bea Cukai untuk semakin berperan aktif dan melakukan inisiatif dalam melindungi negeri. Dengan terus melakukan sinergi dan kolaborasi, tim cyber crawling Bea Cukai Batam dapat terus melakukan pengawasan dengan suplai informasi yang diberikan. (*)

Jelang Lebaran, Bea Cukai Batam Amankan Kapal Cepat Berisi Ratusan Ribu Rokok Ilegal

By On April 27, 2022

 

Bea Cukai Batam berhasil amankan barang bukti berupa 1 (satu) unit kapal HSC tanpa nama, dan 60 karton dengan total 768.000 batang hasil tembakau jenis SKM yang tidak dilekati pita cukai.

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Bea Cukai Batam terus tunjukkan komitmen dalam melakukan pengawasan untuk dapat melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya. Komitmen tersebut dibuktikan melalui keberhasilan Bea Cukai Batam menangkap 1 (satu) unit kapal High Speed Carrier (HSC) yang memuat hasil tembakau ilegal sebanyak 768.000 batang. 

Penangkapan kapal tersebut dilakukan pada Senin, 25 April 2022, di area perairan Pulau Petong. Undani, Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, memaparkan kronologi kejadian penangkapan kapal HSC tersebut. 

Kronologi penangkapan berawal dari patroli rutin yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam pada Senin, 25 April 2022.

“Kapal patroli Bea Cukai Batam melakukan tugas patroli rutin pada sektor perairan Punggur dan sekitarnya. Berbekal informasi dari masyarakat, pada Senin, 25 April 2022 pukul 21.00 WIB, terdapat kapal HSC yang sedang melakukan giat di perairan jembatan 6 Pulau Galang Batam dengan tujuan Pulau Guntung. Diduga kapal HSC tersebut membawa barang yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan dan cukai,” ujar Undani.

Kemudian, kapal patroli Bea Cukai Batam segera bertolak dari perairan Punggur menuju lokasi tempat untuk memotong jalur yang akan dilewati oleh kapal HSC tersebut.

“Dengan cepat, kapal patroli Bea Cukai Batam berhasil menegah kapal HSC tersebut pada hari Selasa, 26 April 2022, pukul 00.30 WIB. Dari hasil pemeriksaan singkat, ditemukan muatan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) sebanyak 60 karton dengan total 768.000 batang hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai,” pungkas Undani.

Setelah dilakukan penangkapan, barang bukti berupa 1 (satu) unit kapal HSC tanpa nama, dan 60 karton dengan total 768.000 batang hasil tembakau jenis SKM yang tidak dilekati pita cukai dibawa ke gudang tangkapan Bea Cukai Batam yang berlokasi di Tanjung Uncang guna pemeriksaan lebih lanjut. 

Bersama barang bukti tersebut, diamankan seorang laki-laki berinisial MU, yang berperan sebagai nakhoda.

“Pelaku diduga melanggar Pasal 54 Undang-Undang Cukai, yaitu menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Cukai, yaitu menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun, dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” pungkas Undani.

Perkiraan nilai barang yang di tegah mencapai angka Rp. 875.520.000 dengan total potensi kerugian negara Rp. 541.348.000. Terhadap barang bukti tersebut selanjutnya dilakukan penyidikan untuk mendalami perkara.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *