- Advertisement -

NASIONAL

OPINI

- Advertisement -

Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Oleh KPU Batam Adalah Keputusan Kolektif Kolegial

By On Mei 17, 2024

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Mawardi di Hotel Harmoni One Batam. (Dok. Sorottuntas.com).

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Rangkaian pemilihan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 telah selesai dilaksanakan oleh tim seleksi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam.


Bahkan pada hari Kamis 16/05/2024 Komisi Pemilihan Umum Kota Batam diketahui sudah melaksanakan pelantikan untuk semua anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang dipilih, di Hotel Harmoni One Batam Center.


Pelantikan tetap dilaksanakan oleh KPU Batam terhadap semua anggota PPK yang dipilih, meski ada pihak atau calon anggota PPK yang tidak dipilih merasa tidak puas dengan keputusan KPU Batam yang dinilai sarat dengan kejanggalan. 


Sebelumnya diberitakan Hotman Parulian Hutasoit, salah seorang calon anggota PPK asal Kecamatan Sagulung menyampaikan ketidakpuasannya, atas keputusan KPU Kota Batam yang menurutnya ada banyak kejanggalan untuk menentukan calon terpilih.


"Setelah mengikuti semua rangkaian seleksi yang dilaksanakan oleh KPU Kota Batam, saya sempat merasa percaya diri kalau saya akan terpilih menjadi salah seorang anggota PPK Kecamatan Sagulung." 


"Saya rasa harapan saya ini tidak berlebihan. Karena saya telah melalui seleksi wawancara dengan sangat baik. Mengacu kepada hasil seleksi tertulis saya juga memperoleh nilai tertinggi kedua dari Kecamatan Sagulung," terangnya kepada wartawan beberapa waktu lalu.


Menanggapi keberatan dan ketidakpuasan Hotman Parulian Hutasoit, Ketua KPU Kota Batam Mawardi yang diminta tanggapan di sela-sela acara pelantikan seluruh anggota PPK yang dipilih di Hotel Harmoni One, Kamis 16/05/2024 mengatakan, bahwa keputusan itu menurutnya sudah benar, dan diputuskan berdasarkan keputusan kolektif kolegial.


"Proses seleksi ini memang sesuai dengan Juknis nya, keputusan KPU nomor 476 tahun 2024. Disitu sudah ada beberapa ketentuan yang sudah digariskan, baik dari proses pendaftaran, administrasi, tes tertulis dan wawancara."


"Terkait dengan persoalan yang disampaikan oleh salah satu calon atas nama Hotman Parulian Hutasoit yang kemarin saya baca, memang ada yang kita tanya terkait dengan kegiatan sehari-hari. Ini erat kaitannya dengan waktu nanti yang dia berikan pada saat penyelenggaraan pemilihan." 


"Kenapa itu penting kami dalami, karena penyelenggaraan pemilihan ini kan butuh waktu yang cukup. Tidak hanya bisa dijadikan pekerjaan sampingan. Harus fokus begitu. Makanya selalu ada tagline kami integritas 24 jam. Kemudian yang kedua, di KPU tidak mengenal hari kerja, yang ada itu ialah hari kalender, intinya hari semua untuk kerja" kata Mawardi.


Sambungnya, "Untuk itu kita harus mendalami kegiatan sehari-hari, dan cakupan yang kita lakukan itu memang juga sesuai keputusan Juknis nomor 476. Ada tiga poin yang menjadi keputusan di sana. Satu terkait pengetahuan kepemiluan, teknis penyelenggaraan, kelembagaan Pemilu, kemudian yang kedua terkait dengan komitmen."


"Komitmen ini kan erat kaitannya dengan integritas, loyalitas, profesionalitas. Yang terakhir terkait dengan rekam jejak. Ini yang kita dalami terkait dengan kegiatan sehari-hari. Rekam jejak ini terdiri dari banyak hal, kita harus melihat dari sisi pendidikannya, riwayat kegiatan sehari-harinya, ini sangat penting untuk memastikan bahwa yang bersangkutan itu bisa betul-betul fokus kedepannya," jelasnya.


Ditanya lebih jauh, apakah hal-hal yang menjadi penilaian seleksi wawancara dari tim seleksi KPU sebagaimana yang disampaikan oleh Mawardi, telah dikonfirmasikan kepada masing-masing pihak calon anggota PPK, Mawardi mengatakan, bahwa interview tersebut hanya berdasarkan penilaian tim, tanpa harus mendapatkan penjelasan dari masing-masing calon. 


"Interview ini kan berdasarkan penilaian kami. Tidak mutlak juga pada nilai tertinggi pada saat tes CAT (Computer Assisted Test/red) untuk menjadi satuan terpilih. Ada juga yang tidak harus nilainya diposisi nomor 2 atau nomor 3 tertinggi mereka juga terpilih," jelas Mawardi.(red)


Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Oleh KPU Kota Batam Dipertanyakan

By On Mei 15, 2024

Sumber foto: Google.com

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 dinilai janggal dan membingungkan dan patut dipertanyakan.


Pasalnya salah seorang calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) asal Kecamatan Sagulung, atas nama Hotman Parulian Hutasoit, merasa ada yang aneh dan janggal dalam seleksi calon anggota PPK,  khususnya untuk calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Sagulung yang telah selesai dilaksanakan oleh KPU Kota Batam beberapa waktu lalu.


Adapun rangkaian seleksi tertulis diketahui dilaksanakan pada tanggal 6 Mei 2024 di Universitas Internasional Batam (UIB).


Berdasarkan dari seleksi hasil tertulis diketahui ada 119 (seratus sembilan belas) orang yang dinyatakan lulus, dan 79 (tujuh puluh sembilan) orang yang dinyatakan tidak lulus.


Berdasarkan hasil seleksi tertulis KPU Kota Batam khususnya untuk Kecamatan Sagulung, 10 (sepuluh) orang dinyatakan lulus untuk Seleksi Wawancara dengan nilai sebagai berikut:


1. Yanti Permata Sara, dengan nilai 58 (lima puluh delapan).

2. Hotman Parulian Hutasoit,  dengan nilai 54 (lima puluh empat).

3. Diah Kusuma Dewi, dengan nilai 51 (lima puluh satu).

4. Hendy Supianto, dengan nilai 48 (empat puluh delapan).

5. Eddy Parmadio, dengan nilai 47 (empat puluh tujuh).

6. Maesaroh Adi Galih Sya, dengan nilai 47 (empat puluh tujuh).

7. Yusuf Hamka Harahap, dengan nilai 47 (empat puluh tujuh).

8. Lindawati, dengan nilai 46 (empat puluh enam).

9. Maria Verawati, dengan nilai 46 (empat puluh enam).

10. Seviarnis Laia, dengan nilai 45 (empat puluh lima).


Selanjutnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam mengundang seluruh peserta yang dinyatakan lulus seleksi tertulis,  untuk mengikuti seleksi wawancara calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan pada tanggal 11 s/d 13 Mei 2024 di kantor KPU Kota Batam, dengan membawa Kartu Tanda Penduduk Elektronik dan juga Kartu Pendaftaran.


Menurut Hotman Parulian Hutasoit selama mengikuti tahapan seleksi wawancara, tim seleksi wawancara dari KPU Kota Batam hanya mengajukan seputaran pertanyaan yang terkesan formalitas, atau tidak dalam konteks yang mengarah kepada Pemilihan Umum maupun Pilkada.


"Relatif isinya tidak menyangkut konteks kearah Pemilihan Umum atau Pilkada, pertanyaan tidak menunjukkan bahwa kita tidak  dalam posisi tidak bisa menjawab. Karena yang ditanyakan justru hal-hal lain, atau seputaran bisnis yang sedang kita geluti sehari-hari," terang Hotman Parulian Hutasoit kepada wartawan, Rabu 15/05/2024.


Setelah melalui serangkaian seleksi yang diselenggarakan oleh KPU Kota Batam, Hotman Parulian Hutasoit mengaku, bahwa ia sempat merasa akan terpilih menjadi salah seorang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Kecamatan Sagulung. 


Menurutnya hal ini tidak berlebihan,  karena ia sudah menyelesaikan seleksi tertulis dengan nilai tertinggi kedua di Kecamatan Sagulung, dan juga telah melalui tahapan seleksi wawancara.


"Setelah mengikuti semua rangkaian seleksi yang dilaksanakan oleh KPU Kota Batam, saya sempat merasa percaya diri kalau saya sudah akan terpilih menjadi salah seorang anggota PPK Kecamatan Sagulung." 


"Saya rasa harapan saya ini tidak berlebihan. Karena saya merasa telah melalui seleksi wawancara yang menurut saya sudah saya lalui dengan sangat baik, dan juga mengacu kepada hasil seleksi tertulis dimana saya memperoleh nilai tertinggi kedua dari Kecamatan Sagulung ," terangnya.


Namun akhirnya ia mengaku sangat kecewa setelah keluarnya pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK oleh KPU Kota Batam, yang mana namanya tidak terdaftar sebagai salah satu dari lima orang anggota PPK Kecamatan terpilih. 


"Ya saya sangat kecewa sekaligus bingung atas hasil pengumuman yang telah dikeluarkan oleh KPU Kota Batam. Dimana saya sebagai peserta seleksi tertulis dengan nilai tertinggi kedua tidak ada dalam daftar itu."


"Justru sebaliknya nama saya dimasukkan sebagai pengganti. Sementara orang yang nilai seleksi tertulis diperingkat 10 justru ada dalam daftar orang terpilih," ungkapnya. 


Sambungnya lagi, "Sangat disayangkan apabila dalam konteks penentuan kelulusan anggota PPK sebagai pelaksana dari kegiatan Pilkada ini justru menghilangkan beberapa hal yang jadi prinsip dari penyelenggara Pemilu, yakni jujur, adil, profesional, mandiri, dan akuntabel," pungkasnya.


Sementara atas informasi yang diterima wartawan dari oleh Hotman Parulian Hutasoit, pelaksanaan seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau pihak KPU Kota Batam, belum berhasil dikonfirmasi untuk dimintai keterangan sampai berita ini dipublikasikan.(red)


Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *