- Advertisement -

NASIONAL

OPINI

- Advertisement -

Bupati H. Zukri Harapkan Gerakan Cinta Zakat Sampai Kedesa di Kabupaten Pelalawan

By On Mei 07, 2021






PELALAWAN, SOROTTUNTAS.COM  - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau menggelar peluncuran Gerakan Cinta Zakat di Kabupaten Pelalawan Propinsi Riau , yang berlangsung di Mesjid Ulul Azmi Pangkalan Kerinci, bertepatan dengan 25 ramadhan 1442 H, Jum’at (07/05).

Dalam kegiatan ini di lakukannya juga penyerahan zakat langsung oleh Bupati Pelalawan, H. Zukri yang di terima oleh Amil Zakat Ketua Baznas Pelalawan H. Eddi Amran, LC, M.A yang turut juga di damping oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pelalawan H. Tengku Mukhlis, Ketua MUI Kabupaten Pelalawan H. Iswadi M Yazid, Kemenag Pelalawan dan Perwakilan Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan.

Melalui peluncuran Gerakan Cinta Zakat Bupati H.Zukri  mengapresiasi serta mendukung penuh karena ini adalah gerakan yang langsung juga di lakukan oleh Presiden RI Joko Widodo bersama Wapres KH Maruf Amin serta kementerian yang ada di pusat.

“Jadi gerakan cinta zakat ini merupakan gerakan nasional yang kita harapkan mendapat dukungan dari seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau yang punya kewajiban untuk membayar zakat. Harapan saya membayar zakat ini tidak hanya di  Kabupaten,  Kecamatan saja  bahkan hendaknya sampai ketingkat desa," terang Bupati.

Mantan Wakil Ketua DPRD ini juga menghimbau, bahwa zakat yang telah di berikan oleh orang yang wajib zakat ini dapat bermanfaat bagi para mustahik yang sangat membutuhkan dukungan, bantuan dari uang zakat yang dapat di gunakan mereka terutama tak beberapa lama lagi kita akan merayakan idul fitri.

Ia melanjutkan besarnya potensi zakat yang di kelola oleh lembaga-lembaga penerima zakat salah satunya melalui Baznas telah terkelola dengan cukup baik, selain itu zakat juga memiliki potensi strategis yang layak di kembangkan menjadi instrument dalam pemerataan pendapatan masyarakat. 

Sehingga dengan demikian, adanya zakat ini diharapkan bisa mempengaruhi aktivitas ekonomi nasional, khususnya penguatan pemberdayaan ekonomi. (MC)

Akibat Kemarau, Kebakaran Lahan Kembali Terjadi di Kecamatan Langgam

By On Maret 04, 2021




PELALAWAN, SOROTTUNTAS.com - Akibat kemarau yang berkepanjangan, Kebakaran hutan dan Lahan (Karhutla) kembali terjadi di Kelurahan Langgam, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, pada hari Rabu (03/03/2021).

Terlihat dilokasi terjadinya kebakaran, regu Pemadam dibantu oleh pihak kepolisian, dan beberapa anggota dari TNI, pihak Sekuriti PT. EMP, serta beberapa warga, bergotong royong untuk memadamkan kobaran api yang sedang melalap kebun milik warga.

Berkat upaya dan kerja keras dari regu pemadam, serta didukung oleh peralatan yang lengkap, kobaran api segera dapat dipadamkan kira-kira satu jam kemudian.



Untuk sementara, asal sumber api belum diketahui secara pasti. Namun ada dugaan api berasal dari jalan, dan menjalar kebun kelapa sawit milik warga. Sebagaimana diungkapkan oleh Bripka Ari, Babinkamtibmas Kelurahan Langgam.

"Luas kebakaran lahan yang terjadi seluas kurang lebih Satu hektar, dan  dugaan sementara, api berasal dari jalan dan menjalar ke kebun milik warga," ujarnya kepada wartawan seusai memadamkan api.(Pranseda)

Meski Telah Mengajukan Beberapa Alasan, Pihak Kejaksaan Negeri Pelalawan Tetap Akan Eksekusi Lahan Plasma Milik Masyarakat

By On Maret 02, 2021



PELALAWANSOROTTUNTAS.com - Ketua Kelompok Tani Sri Gumala Sakti, Norman Hidayat yang didampingi oleh Sekertarisnya Radesman Nainggolan, mengaku kecewa atas Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1087.

Hal ini disampaikannya seusai menghadiri rapat sosialisasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Pelalawan, terkait Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1087 yang dilaksanakan di aula Kejaksaan Negeri Pelalawan pada hari, Senin (01/03/2021).

Dirinya menjelaskan, bahwa dalam  pertemuan sosialisasi bersama Kejaksaan Negeri Pelalawan dan juga pihak terkait lainnya, pihaknya berusaha mencoba mengajukan beberapa alasan secara tertulis.

Tujuannya agar eksekusi lahan plasma milik masyarakat batal dilaksanakan dengan pertimbangan-pertimbangan sesuai  apa yang mereka sampaikan.

"Kami selaku Pengurus Kelompok Tani sudah mencoba mengajukan beberapa alasan secara tertulis kepada pihak Kejaksaan Negeri Pelalawan, agar apa yang kami sampaikan menjadi pertimbangan untuk menunda dilaksanakannya eksekusi terhadap lahan Plasma milik masyarakat," ungkapnya.

Lanjutnya lagi, "Adapun alasan yang kami sampaikan secara tertulis antara lain;

1. Setiap Petani atau anggota Koperasi Sri Gumala Sakti sudah memiliki surat keterangan jual beli sejak tahun 1998.

2. Surat Pernyataan tidak bersengketa.

3. Surat keterangan peninjauan lokasi.

4. Surat keterangan riwayat tanah

5. Keterangan Tim Verivikasi yang ditetapkan oleh Bupati Pelalawan nomor 224 tahun 2016 yang dipimpin oleh Camat Langgam.

6. Surat Keterangan Peserta Penerima Kredit Primer Anggota, (KKPA) yang diterbitkan tanggal 30-07-1999.

7. Memiliki buku anggota koperasi

8. Memiliki Kartu Tanda Anggota Koperasi

9. Keputusan Bupati Pelalawan tentang pembentukan tim invetarisaai dan verifikasi nama nama petani yang tergabung dalam Koperasi SGS tanggal 8 April 2016.

10. Daftar jumlah anggota Koperasi SGS Kavling, sesuai dengan hasil rekapitulasi verifikasi oleh tim yang dipimpin oleh Camat Langgam.

Selanjutnya tentang Koperasi Sri Gumala Sakti dan perjanjian.

- Koperadi Sri Gumala Sakti adalah Unit Usaha Otonom (UUO) Koperasi Unit Desa Sawit Raya yang dibentuk pada tanggal 18 Januari 2016.

- Sudah membuat kerjasama dengan PT. Peputra Supra Jaya dalam rangka pembangunan, pengolahan, dan pemeliharaan perkebunan kelapa sawit. 

Hal tersebut dilakukan dengan pola kredit oleh Koperasi Primer kepada anggotanya di lahan inti I, II dan lahan pekarangan milik para anggota Koperasi untuk Desa Sawit Raya. Sedangkan luas lahan keseluruhannya adalah 2,500 ha, sesuai SK Bupati Kdh tingkat II Kampar. 

Selain itu dalam isi perjanjian, PT. PSJ berkewajiban untuk mengolah dan memelihara kebun kelapa sawit milik para anggota Koperasi Unit Desa (KUD) Sawit Raya. 

Sebagaimana denga akta pendirian No 11 Koperasi Sri Gumala Sakti hangy didirikan pada tanggal 30 Nepember 2010. Menjalin kerja sama dengan PT. PSJ pada tanggal 10 Desember 2010. Melanjutkan perjanjian kerja sama pada tanggal 18 Januari 1996. 

Namun alasan tersebut sepertinya tidak mendapat pertimbangan oleh Pihak Kejaksaan, dan DLHK Propinsi Riau. Dimana pelaksanaan eksekusi akan tetap dilaksanakan sesuai hasil Putusan dari Mahkamah Agung," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Radesman Nainggolan mengatakan, bahwa pihaknya akan berupaya melakukan pendekatan kepada pihak PT. PSJ yang merupakan orang tua angkat dari koperasi tersebut.

"Salah satu langkah yang akan dilakukan oleh Koperasi, yaitu akan berupaya untuk mendekati PT. PSJ selaku orang tua angkat dari Koperasi ini. Tujuannya untuk meminta pertanggung jawaban. 

Dalam artian, apakah akan minta ganti rugi atau ganti lahan. Hal inilah yang masih sedang kami pikirkan," tutupnya.(Pranseda)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *