SPBU 44.562.02 Rejosari Diduga Kuat Jual Solar Subsidi ke-Truk Modifikasi
On Juli 02, 2022
SPBU 44.562.02 Rejosari |
TEMENGGUNG, SOROTTUNTAS.COM - Pemerintah dan pihak Pertamina diharapkan berlaku tegas kepada pihak pengelola SPBU.
Pasalnya ada banyak SPBU yang diduga kuat melakukan pelanggaran terkait pendistribusian BBM dengan cara menjual BBM jenis solar bersubsidi terhadap truk golongan 2 yang sudah dimodifikasi, dan juga melayani Pembelian BBM jenis Pertalite menggunakan Jerigen dalam jumlah yang tidak wajar.
Seperti yang ditemukan pada hari Selasa (28/06) di SPBU 44.562.02 Rejosari, Pringsurat, Temanggung yang kedapatan menjual jenis solar subsidi kepada truk modifikasi golongan 2 (Colt diesel). Selain itu di SPBU tersebut juga diketahui melayani pembelian Pertalite lewat jerigen dalam jumlah banyak.
Menurut keterangan dari operator SPBU 44.562.02 saat dikonfirmasi mengatakan, jika dirinya mengakui bahwa telah melayani penjualan terhadap truk Colt Diesel golongan 2 yang sudah modifikasi, maupun pembelian Pertalite menggunakan Jerigen.
“Memang benar saya melayani penjualan atau mengisi kepada truk modifikasi atau ngangsu. Saya juga menerima pembelian Pertalite menggunakan jerigen”, terangnya.
Operator tersebut menjelaskan, bahwa pengisian terhadap truk modifikasi tersebut setiap pembelian 1 juta, dirinya di beri upah sebanyak 50.000 rupiah.
Padahal jika dilihat dari kapasitas tangki untuk mobil truk golongan 2 (colt diesel) hanya berkisar 100 liter, namun setelah dimodifikasi truk tersebut bisa mengisi sampai 5000 liter.
Untuk diketahui, larangan pengisian BBM menggunakan jerigen diatur dalam Peraturan Presiden nomor 191 tahun 2014 agar SPBU dilarang untuk menjual Premium dan Solar maupun pertalite kepada warga menggunakan jerigen dan drum untuk dijual kembali ke konsumen.
Terkait dengan pengisian BBM jenis pertalite oleh SPBU ke konsumen menggunakan jerigen jelas melanggar peraturan yang sudah ditetapkan dan harus menjaga keselamatan.
Apalagi setelah muncul peraturan Pertalite di tetapkan sebagai BBM bersubsidi, setelah Pertamax dinaikkan harganya per 1 April 2022.
Sedangkan Pertamina sudah membuat aturan tentang larangan konsumen membeli bahan bakar minyak (BBM) subsidi di SPBU dengan maksud dijual kembali. Larangan tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.
Larangan masyarakat tidak boleh membeli BBM jenis apa pun untuk dijual kembali sudah diatur oleh undang-undang.
Bagi SPBU yang membantu memperjualbelikan kembali BBM tersebut, melanggar aturan niaga BBM, pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 30 miliar.
Selain itu SPBU juga diduga ikut membantu penimbunan Solar bersubsidi yang diduga melanggar Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) (Tim)